Kedapatan Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Polres
Lampung Tengah kembali menangkap pelaku berinisial BM (53) Als Ujang warga Dsn.
V Kamp.Sukajawa Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah karena kedapatan
memiliki narkotika jenis sabu. Minggu (19/12/2021) sekira pukul 00:30 Wib.
Menurut
Keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan,SH.,MM mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan
laporan dari masyarakat terkait adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan
untuk pesta narkoba diwilayah Kamp.Sukajawa Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung
Tengah.
Setelah
dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan kontrakan tersebut, gabungan
Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban melaksanakan
penggerebekan. Dari hasil penggerebekan dan dilakukan penggeledahan, diamankan
seorang pria paruh baya berikut barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip
yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu dan alat hisap.
“jelas Alan
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku BM Als Ujang berikut barang bukti
kami bawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,
serta untuk melakukan pengembangan kasus ini.
Pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)


Comments