Ambil 2 Bilah Pagar Besi Hollow Galvanis, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Melihat Pelaku sedang Mengambil pagar Wara menghubungi
Polsek Terbanggi Besar dan Menangkap Pelaku AW Als Alek (28) warga Lk 2 Rt 05
Rw 04 Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sabtu
(18/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K,
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., " Bahwa ada
Warga Menghubungi Polsek Terbanggi bahwa di Gang Kelinci Lk 1 Rt 05 Rw 02 Kel
Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, ada Pelaku sedang
melakukan Pencurian, Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Ketika Saksi
Melihat pelaku yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah korban, mengambil
dan menangkat Besi Pagar dipindahkan untuk diangkut dan dibawa namun salah satu
pelaku tertangkap berikut sepeda motor yang dipergunakan untuk mengangkut.
Lebih Lanjut
Made menerangkan bahwa kerugian berupa 2 (dua) bilah Besi Hollow Galvanis pagar
ukuran 210 cm, jika dinilai dengan uang kerugian korban sejumlah Rp.
3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Satu Pelaku
berhasil dtangkap dan satu pelaku masih dalam pengejaran Petugas (DPO), dan
barang bukti yang berhasil disita, 2 (dua) Besi Hollow Galvanis pagar ukuran
210 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah tanpa Nopol yang
digunakan Pelaku“ Kata Made.
Korban Feri Darius (51), Bengkel Las, Warga Lk 1 Rt
05 Rw 02 Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Korban
tahunya bahwa bengkelnya disatroni pelaku mengambil 2 (dua) bilah Besi Hollow
Galvanis pagar ukuran 210 cm dibangunkan oleh tetangganya.
Guna
Penyidikan Lebih lanjut Pelaku AW Als Alek kami jerat dengan Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya". (ida/humas
lt)
Comments