Dua dari Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan Budi Setya dan Tio Ditetapkan sebagai Tersangka
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Dua dari enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Budi Setya dan Tio di
depan toko Bombay Tekstil, Jalan Jendral Suprapto, Enggal, Bandarlampung
ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (20/12/2021).
Kapolresta
Bandarlampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kasatreskrim, Kompol Devi
Sujana mengatakan, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil
mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang videonya sempat viral
di media sosial.
"Berdasarkan
pemeriksaan sementara, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni
berinisial MG (15) dan MAR (17)," kata Devi Sujana.
Menurutnya,
pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat
itu, para pelaku yang mengendarai sepeda motor melintasi jalan Jendral
Suprapto. Kemudian melihat korban Setya dan Tio sedang foto-foto, lalu spontan
para pelaku menghampiri dan langsung memukuli para korban.
Selain itu,
Devi mengungkapkan, ternyata sebelumnya para pelaku juga sudah melakukan
pengeroyokan di Jalan Kap Tandean. Saat itu, para pelaku melihat korban bernama
Bima, Niko, Irfan dan Fadlan sedang duduk-duduk, lalu spontan mereka
menghampiri dan langsung memukuli korban.
"Pelaku
bukan merupakan geng motor. Dalam perkara ini, para pelaku tidak ada yang
mengambil barang milik korban," ujarnya.
Lebih lanjut,
saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dalam kasus tersebut.
Selain itu, ia juga memperingatkan para pelaku lainnya agar dapat segera
menyerahkan diri kepada petugas.
"Kami
imbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri atau kita akan
menjemput mereka," tegasnya.
Akibat
perbuatannya, tambah Devi, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Dengan
ancaman penjara di atas lima tahun penjara," imbuhnya. (ida/rls)
Comments