Polsek Katibung Tetapkan Sosiadi Farion sebagai Tersangka Pelaku Pembunuhan Siswi SMK
OTENTIK (LAMPUNG
SELATAN) – Jajaran Polsek Katibung akhirnya menetapkab Sosiadi
Farion als Ion sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Nurlela (18)
yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB lalu di Dusun
Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa
pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi
saat tersangka mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan
dengan orang lain ini terjadi dirumah korban yang baru saja pulang dari sekolah.
Kemudian
setelah cek-cok mulut, akhirnya tersangka menusukan pisau yang telah
dipersiapkanya kebagian perut sebelah kiri dan kanan serta bagian dada hingga
tembus kebagian punggung sehingga korban meninggal dunia. Melihat korban sudah
tidak berdaya, kemudian tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi
tangan kirinya dan menghujamkan pisau ditanganya pada bagian perut hingga ususnya terburai dan harus menjalani
perawatan akibat luka yang cukup parah.
Kapolsek
Katibung AKP Defrison, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH,
MSi, Senin (20/12/2021) mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan SF (21)
warga dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan
sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu
"
Tersangka juga mengalami luka parah dan harus mebjalani perawatan, akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi
korban, sehinga baru bisa diminta keterangan
"
Dalam
pengakuanya tersabgka yang mengaku bekas pacarnya ini, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa
cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru. " Ujar mantan
Kapolsek Candipuro ini.
Kapolsek
menyebutkan bahwa kejadia tersebut bermulla pada hari Sabtu (18/12/2021) pelaku
SF (21) yang masih tetangga mendaangi
korban yang barusaja datang dari sekolah dirumahnya dan membawa sebilah pisau
yang diselipkan dipinggangnya. Kemudian didalam rumah korban pelaku mengatakan
bahwa dirinya tidak terima jika berhubungan dengan orang lain, sehingga terjadilan
percekcokan. Kemudian pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menghujamkan
badan korban karena pisaunya bengkok, pelaku mengambil pisau didapur rumah
korban dan kembali menghujamkan kebagian perut kiri dan kanan serta bagian dada
dan tembus kepunggung sehingga korban
meninggal dunia. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku mencoba bunuh diri
dengan memutus urat nadi tangan dan mubusukan pisau ditanganya kebagian perut
hingga ususnya terburai.
Akibat
kejadian tersebut usai menerima laporan dari keluarga korban, langsung
melakukab olah TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit guna mendapatkan
perawatan.
Atas
perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal
“Pasal yang
disangkakan : Pasal 340 KUHPidana. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
yakni 1 (satu) helai baju kaos warna orange milik pelaku, 2( Dua) bilah senjata
tajam jenis Pisau bergagang kayu, 2( Dua) unit HP Android merk Realme warna
hitam dan Advan warna hitam ( milik pelaku & korban )," pungkasnya. (ida/humas)
Comments