Ambil Dua Drigen Pertamax, Dua Jam Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Banyak
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Apes dialami dua orang baru dua jam mengambil dua Drigen
Pertamax ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak Pelaku berinisial DK Als dona
Als dolok (21) Warga Dusun Sri Utomo Rt 019 Rw 05 Kampung Sri Budaya Kec Way
seputih Lampung Tengah, bersama AR warga
Seputih Banyak Lampung Tengah, Minggu (19/12/2021) sekira jam 06.00
WIB.
Menurut
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Oni Prasetya, S.I.K, Setelah Korban Adi Imam Suhudi (24) Warga Kampung Sri
Basuki Kec Seputih Banyak Lampung
Tengah, membeli Pertamax sebanyak dua drigen dan ditaruhnya di teras rumahnya atau serambi toko miliknya.
Dua Pelaku
yang sudah tahu korban sering menaruh Pertamax diterasnya dan pulang dari minum
– minuman tuak bersama teman – temannya sekira jam 04.00 WIB pada hari Minggu
(19/12/2021), mengambil 2 (dua) buah Dirigen warna biru berisi bahan bakar
jenis Pertamax sebanyak 70 liter.
Cara kedua
Pelaku mengambil pertamax 1 (satu) dirigen warna biru berisi 35 liter bahan
bakar jenis pertamax dan di angkat di naikan di atas sp. Motor lalu di bawa 2 pelaku dan disembunyikan
dipeladangan kemudian 2 pelaku kembali mengambil 1 (satu) Diregen warna biru
berisi 35 liter bahan bakar jenis Pertamax dan disembunyikan di peladangan”
jelas Tarmuji.
Selanjutnya
Teman – temannya diajak minum tuar tersebut diminta oleh Pelaku untuk
menjualkannya “ namun tidak mau dan terjadilah ribut mulut, dan salah satu
saksi memberitahu ke korban dan korban bersama Anggota Polsek Menangkap Kedua
Pelaku Berikut barang Bukti 1 (satu)
unit Sepeda Motor Motor merk
honda Beat warna putih tanpa No. Pol yang digunakan pelaku untuk 2 (dua) buah
Dirigen warna biru berisi bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 70 liter milik
korban, Tambahnya
Guna
mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku DK Als dona Als dolok bersama AR
kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara”,
demikian tutupnya. (ida/humas lt)
Comments