KSKP Bakauheni Amankan 1.930 Ekor Burung Tanpa Dokumen lengkap yang syah
OTENTIK (LAMSEL) – Sebanyak 1.930 Ekor burung tanpa dokumen lengkap
berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Rabu (22/12/2021) sekitar
pukul23.00 Wib di Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung
Selatan.
Ribuan burung
berbagai jenis ini yang diamankan tersebut dikemas dalam 56 Keranjang plastik
warna putih dengan menggunakan 2 unit kendaraan Truck milik PT Anugrah Catur
Santoso.
Kedua
kendaraan tersebut masing-masing yakni Truck dengan Nomor Polis B 9224 UU yang
dikemudikan oleh Suwandi (41) warga
kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,
saat diperiksa didapati burung berbagai
jenis sebanyak 26 ( dua puluh enam) box keranjang warna putih yang didalamnya
berisikan 910 (sembilan ratus sepuluh) ekor tanpa dilengkapi dokumen.
Sedangkan
kendaraan lainnya dengan nomor polisi B
9289 WF yang dikemudikan oleh Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malaka Jaya
Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur, saat diperiksa petugas didapati
burung berbagai jenis sebanyak 30 Box keranjang plastik sebanyak 910 ekor juga
tanpa dokumen yang lengkap.
Kepada
petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua pengemudi tersebut mengaku
burung-burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim
kedaerah Bekasi Jabar dengan ongkos kirim sebesar Rp.70.000 / Box.
Kepala
KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH.MM
mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (23/12/2021)
menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 1.930 ekor
burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen pada hari Rabu (22/12/2021)
pukul 23.00 wib saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan
menyeberang menuju pulau jawa di pintu masuk Seafort Interdiction pelabuhan
Bakauheni.
Ribuan burung
tersebut diangkut menggunakan dua unit truck milik PT Anugrah Catur Santoso
dengan nomor polisi B 9224 UU dan B 9289 WF yang dikemudikan oleh
Suwandi(41) ,
warga kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera
Selatan dan Ringga S Ilham (31) warga
Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur.
Kepada
petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Jl.
Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar, dengan ongkos
sebesar Rp.70.000 setiap Box Keranjang. " Tuturnya.
"
Sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen syah itu diangkut
menggunakan truck dari Palembang menuju Bekasi Jabar dengan ongkos Rp.70
ribu/Keranjang/Box "
Adapun jenis
burung yang berhasil diamankan yakni 26
Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan
rincian 13 (tiga belas) Box yang berisikan burung Crocok sebanyak 455 (empat
ratus lima puluh lima) ekor dan 13 (tiga belas) Box yang berisikan burung
Ciblek sebanyak 455 (empat ratus lima puluh lima)Ekor.
Selanjutnya
30 (tiga puluh) Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis
dengan rincian 16 (enam belas) Box yang berisikan burung Glatik sebanyak 560
(lima ratus enam puluh) ekor, 11 (sebelas) Box yang berisikan burung Ciblek
sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) ekor, 2 (dua) Box yang berisikan
burung Jalak sebanyak 40 (empat puluh) ekor, 1 (satu) Box yang berisikan burung
Pleci sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor. " Paparnya.
Saat ini
pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari kedua
pengemudi, serta berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Wilayah Kerja
Bakauheni.
Sedangkan
pasal.yang dilanggar yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019
tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan." pungkasnya. (ida/humas)
Comments