Mencuri Buah Sawit, 2 Pelaku Ditangkap Team GabunganTekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Dari bulan Mei sampai Desember 2021, korban akan Memanen
Buah Sawitnya namun dihalangi oleh Pelaku selanjutnya Team gabungan Tekab 308
Sat Reskrim, Satuan Intel, Sat Sabhara Polres Lampung Tengah dan Anggota Polsek
Selagai Lingga yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H
berhasil menangkap dua pelaku, Jum,at
(24/12/2021) sekira jam 16.30 WIB..
Menurut Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H,
Bersama Kasat Intelkam Iptu Sukoco, SP, SH, MH, dan Kasat Sabhara AKP Joni
Maputra, SH, Kapolsek Selagai Lingga Iptu Akmaludin dan Team Tekab 308, Anggota
Sabhara, Anggaota Intelkam Polres Lampung Tengah dan Anggota Polsek Selagai
Lingga Lampung Tengahmendatangi Tkp.
Berawal dari
keributan di daerah lokasi kebun sawit di Dusun Panjirejo Negri Katon Kec
Selagai Lingga Lampung Tengah, tersebut ada beberapa orang yang di duga pelaku
sedang memanen buah sawit milik para korban sehingga terjadi keributan. namun
para pelaku berhasil melarikan diri, yang mengakibatkan amuk masa dan saat itu
2 unit motor milik para pelaku yang ketinggalan di bakar.
Lebih Lanjut
Kasat menjelaskan “ Bahwa Sat Reskrim Sudah Melakukan Penyelidikan dari
beberapa bulan sebelumnya, namun selalu kekurangan saksi dan minimnya alat
bukti sehingga kami kesulitan, untuk
menjerat pelaku, dalam upaya Paksa, Penangkapan dan Penahanan untuk Pembutian,
kami beharap yang mengetahui minimnya 5 Orang untuk Menjadi Saksi agar bisa
Menjerat Pelakunya.
Dan Untuk
yang berkumpul semuannya “ Saya Menghimbau agar membubarkan diri dan serahkan
semuanya ke aparat Penegah hukum” Dalam Hal ini Polres Lampung Tengah yang akan
Menjaga keamanan Bapak Semuanya.
Selanjutnya
Team Tekab 308 bersama Penyidik Sat Reskrim Mengumpulkan Barang Bukti Dua Unit
Sepeda Motor yang dibakar serta buah sawit yang dicuri oleh Pelaku.
Bergerak
Menagkap Pelaku yang Dipimpin Kasat Rerkrim Dirumahnya, Pelaku Berinisial NR
Als Novi ( residifis ), 33, Warga Kampung Sidoharjo Kec Selagai Lingga, Bersama
SL Als Sailani (39) Warga Kampung Tanjung Kemala Kec Pubian Lampung Tengah, kedua pelaku ditangkap
dirumahnya masing – masing.
Bahwa Korban
Pencurian an Didiek yang tinggal jauh di Raja Basa Raya Kota Bandar Lampung
dalam hal kurang Pantauan dengan luasnya kebun sawit kurang lebih 60 Ha, dari
bulan Mei Sampai Bulan Desember 2021, belum Pernah memanen buah Sawit, dan baru
akan memanen buah sawit Sudah keduluan Pelaku dan hari ini” Saya hendak memanen
namun dihadang oleh Para Pelaku “.
Atas
perbuatannya Dua pelaku NR Als Novi
Bersama SL Als Sailani dijerat dengan
Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara’’ tegas Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H,
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K. (ida/humas lt)
Comments