Pelaku Acungkan Senjata Tajam kepada Saksi, Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Begitu Melihat Saksi selaku Penjaga gudang, Pelaku
Mengacung – acung Senjata tajam, Sehingga Saksi Menghubungi Polsek Bumi ratu
Nuban, dan Menangkap Pelaku Irawan (37) warga Dusun V Sidodadi Kp Bumi Ratu Kec
Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Senin (27/12/2021) sekira pukul 17.45 WIB.
Menurut
Kapolsek Bumi ratu Nuban Ipda Alan Ridwan,SH.,MM, yang memimpin penangkapan
langsung terhadap Pelaku, berawal dari Dirinya dihubungi oleh saksi yang
merupakan penjaga gudang pupuk tersebut
memengoki Pelaku yang berada didalam gudang Pupuk organik di area sawah
Dusun Tani maju Kp Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Begitu
melihat kedatangan saksi, Pelaku mengacung acungkan sabit yang dipegang
ditangan kanannya. saksi menghubungi Polsek dan warga setempat, setelah warga
berdatangan pelaku melarikan diri dengan meloncat pagar kearah belakang gudang,
Kapolsek bersama Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban
langsung melakukan penyisiran dan menemukan pelaku yang sedang berpura pura
memancing, setelah dilakukan penggeledahan didapati sebilah senjata tajam jenis
badik dipinggang pelaku dan sebilah sabit yg dipegang pelaku.
Pelaku dan
barang bukti dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,
krn warga sekitar semakin banyak yang berdatangan ke mako Polsek ingin melihat
dan geram kepada Pelaku dan Kapolsek menghimbau warga agar menyerahkan kasus
ini kepada pihak Kepolisian dan membubarkan diri, dan membawa Pelaku ke Polres
Lampung Tengah untuk Pengamanan.
Guna
mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku Irawan kami jerat dengan Pasal 2
ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang mempunyai,menguasai,menyimpan
senjata tajam tanpa hak bukan peruntukannya dengan ancaman hukuman 10 tahun
Penjara”, demikian tutupnya. (ida/humas lt)
Comments