Bupati Nanang Ermanto Terima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung secara Virtual
OTENTIK (LAMPUNG
SELATAN) – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menerima
Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Lampung secara virtual, dari rumah dinas bupati setempat, Selasa
(28/12/2021).
Hadir juga
mendampingi Bupati Lampung Selatan, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus
Sartono dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta pejabat
terkait lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.
Penyerahan
LHP itu diikuti tujuh kepala daerah pemerintah kabupaten/kota lainnya di
Provinsi Lampung yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat.
Kemudian
Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Way
Kanan serta diikuti juga oleh Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung)
secara virtual melalui konferensi video.
Hadir juga
para Ketua DPRD atau perwakilan DPRD, pejabat daerah terkait dari delapan kabupaten/kota
di Provinsi Lampung yang menerima LHP dari BPK.
Acara itu
diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Hasil
Pemeriksaan secara serentak oleh Wali Kota, Bupati, Ketua DPRD, Komisaris Utama
dan Direktur Utama PT Bank Lampung yang dilakukan secara virtual.Bupati Lampung
Selatan H. Nanang Ermanto menerima Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) dari Badan
Pemeriksa Keuanlgan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung secara virtual, dari
rumah dinas bupati setempat, Selasa (28/12/2021).
Hadir juga
mendampingi Bupati Lampung Selatan, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus
Sartono dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta pejabat
terkait lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.
Penyerahan
LHP itu diikuti tujuh kepala daerah pemerintah kabupaten/kota lainnya di
Provinsi Lampung yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat.
Kemudian
Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Way
Kanan serta diikuti juga oleh Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung)
secara virtual melalui konferensi video.
Hadir juga
para Ketua DPRD atau perwakilan DPRD, pejabat daerah terkait dari delapan kabupaten/kota
di Provinsi Lampung yang menerima LHP dari BPK.
Acara itu
diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Hasil
Pemeriksaan secara serentak oleh Wali Kota, Bupati, Ketua DPRD, Komisaris Utama
dan Direktur Utama PT Bank Lampung yang dilakukan secara virtual.Kepala BPK
Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama menjelaskan, LHP yang diserahkan
kepada Kabupaten Lampug Selatan merupakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas
pengelolaan penanggulangan pra bencana dalam rangka menjamin penyelenggaraan
secara terencana, terkoordinasi, dan menyeluruh Tahun Anggaran 2020 sampai
dengan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampug Selatan dan
instansi terkait lainnya.
“Pemeriksaan
kinerja ini merupakan pemeriksaan tematik yang tidak hanya dilakukan oleh BPK
Perwakilan Provinsi Lampung, tetapi diseluruh perwakilan BPK. Oleh karena itu,
nanti hasilnya, selain rekomendasi dari BPK kepada pemerintah daerah juga
berupa bahan pendapat terhadap pemerintah pusat,” kata Andri Yogama dalam sambutannya.
Dia
menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, secara umum menunjukkan bahwa
baik pemerintah daerah maupun Bank Lampung sudah melaksanakan kegiatan secara
baik.
Meskipun kata
dia, berdasarkan pemeriksaan BPK ada beberapa hal yang masih memerlukan
koreksi. Bisa berupa administrasi, kelembagaan, prosedur, maupun integritas
personal.
“Hal-hal yang
memerlukan perbaikan tersebut telah menjadi temuan pemerikasaan BPK. Seluruh
temuan BPK telah dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang kami serahkan hari
ini. Lebih jelasnya dapat dilihat secara rinci dalam LHP,” ujar dia.
Andri Yogama
berharap, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu
60 hari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Untuk
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sisi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan
BPK, pada awal Desember tahun 2021 posisi tindaklanjutnya 85,95%,” ungkap Andri
Yogama.
Untuk itu,
pada kesempatan itu, Andri Yogama mengingatkan kepada pemerintah daerah atau
BUMD lainnya untuk terus meningkakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
Dia menyebut,
bahwa dalam Renstra BPK, pihaknya menargetkan untuk tindak lanjut minimal 75%.
Namun pada tahun depan harus sudah bisa minimal 80% sampai 85%.
“Untuk yang
sudah melampui kami apresiasi atas capaian itu, tetapi harus tetap
dipertahankan. Karena hasil tindak lanjut ini akan menjadi salah satu bahan
pertimbangan bagi kami dalam menentukan materealitas atau signifikansi sehingga
akan berpengaruh dalam penentuan opini,” tandasnya. (syamsu)
Comments