Polresta Bandar Lampung Tangkap Perampok BRI Link Tanjung Senang
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Team Tekab 308 Polresta Bandar
Lampung dan Polsek Tanjung Senang dengan dibantu Tim Tekab 308 Ditreskrimum
Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di BRI Link Mr. ATM, yg beralamat di jalan
RA. Basyid, No. 46, Kel. Labuhan Dalam, Kec
T. Senang, B. Lampung.
Pelaku
pencurian dengan kekerasan tersebut adalah 2 orang pria dengan inisial IT (33) warga kelurahan Gunung Terang Kec.
Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung dan RK (30) warga Teluk Betung Utara
Bandar Lampung.
Kapolresta
Bandar lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., dengan didampingi kasat Reskrim Kompol Dennis
Arya Putra, SH., S.I.K., Kasi Humas AKP Halimatus dan Kapolsek Tanjung Senang
Ipda Alan Ridwan. SH., MM., mengatakan pencurian itu terjadi Jumat, tanggal 04
November 2022, jam 18.30 Wib, di BRI Link Mr. ATM, jalan RA. Basyid, No.
46, Kel. Labuhan Dalam Kec Tanjung
Senang B. Lampung.
Pelaku 2
orang mendatangi BRI Link dengan berpura
- pura akan menarik uang, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata api
dan menodongkan kepada pegawai BRI Link lalu mengambil sejumlah uang di BRI LINK tersebut
sebanyak Rp. 17.800.000 ( tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Setelah
berhasil mengambil uang, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor ke arah
Jatimulyo Lampung Selatan, kemudian pegawai tersebut melaporkannya ke Polsek Tanjung Senang, ucap
Kapolresta saat Konferensi Pers di Makopolresta, Senin (21/11/2022) siang.
Petugas yang
menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa
salah satu pelaku berinisial IT sedang
melintas dijalan Palapa dan kemudian petugas segera menuju lokasi dan berhasil
menemukannya, petugas langsung mengikuti pelaku sampai dirumahnya dan ketika di
rasa aman, petugas langsung melakukan upaya paksa dengan menangkap pelaku IT
yang berada di salah satu kamar yang saat itu sedang memainkan Handpone,
Tim gabungan
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Senang bergegas menuju
ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dan darinya diamankan juga 1 pucuk
senjat api.
Kemudian pada
hari senin, 21 November 2022 pelaku RK (30) th menyerahkan diri ke Polresta
Bandar Lampung dengan diantar oleh keluarganya.
Kini pelaku
sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung berikut barang bukti 1 pucuk senpi Revolver
S&W organik, 1 unit sepeda motor
merk Honda Vario 150 warna biru dongker yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta
juga menjelaskan Para pelaku selain dari melakukan pecurian dengan kekerasan
juga melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang sedang kosong atupun
pencurian terhadap Brilink dan gerai Indomaret ataupun alfamart yang berada di
wilayah Bandar Lampung sebanyak 3 lokasi dan juga 5 lokasi Lampung Selatan.
Kemudian dari
aksi pencuriannya di Wilayah Bandar Lampung tepatnya di perumahan BKP Kemiling
, para pelaku melakukan pencurian dirumah anggota Kepolisian dan barang yang
berhasil diambil salah satunya adalah 1 pucuk senjata api milik polisi tersebut
yang belakangan senjata tersebut digunakan parapelaku dalam melakukan aksi
pencuriannya.
Atas
perbuatannya, apara pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan
kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (ida/rls)
Comments