Hukum

Dit Pol Air Polda Lampung Gelar Rakor Bahas “Illegal Fishing”

Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Pol Air) Polda Lampung saat menggelar rapat rakor membahas tentang tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Provinsi Lampung di aula Polda setempat, Kamis (5/10/2017).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Pol Air) Polda Lampung menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas tentang tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Provinsi Lampung di aula Polda setempat, Kamis (5/10/2017).

Rakor tersebut dihadiri oleh Dinas Perikanan Provinsi Lampung, KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang Bandarlampung, Balai Karantina Ikan Klas 1 Lampung, jajaran Komandan Kapal Polisi Dit Pol Air Baharkam Korpolairud Polri, jajaran Kasat Pol Air Res/Ta, jajaran Polda Lampung, jajaran Komandan Kapal Polisi Dit Polair Polda Lampung dan seluruh personel Subdit Gakkum Dit Pol air Polda Lampung.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut maka dapat disimpulkan sebagai berikut :  1. Melaksanakan tindaklanjut Surat Dirjend Tangkap Kementrian KKP RI Nomor : B.743/DJPT/PI.220/VII/ tgl 18 Juli 2017 tentang pendampingan peralihan alat penangkapan ikan pukat tarik dan pukat hela di WPPN-RI sampai dengan 31 Desember 2017 dan Surat Edaran Dinas Perikanan Prov nomor : 523/757/V.19-Tangkap 2/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang tindaklanjut arahan Dirjend Perikanan Tangkap KKP-RI di Kabupaten Lampung Timur yaitu a.l :

A. Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2018 akan dilaksanakan proses penegakkan hukum apabila ditemukan Pelanggaran illegal Fishing baik hulu (pelaksanakan Dirjen Hubla tentang verifikasi ukur ulang kapal nelayan) serta hilir (pengoperasian alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang sah, yang berlaku di WPP (wilayah pengelolan perikanan RI) sesuai kewenangan pemerintah Provinsi Lampung.  

B. Apabila ditemukan nelayan kapal pengangkut ikan yang tidak sesuai dengan Permen KKP RI No 71 /Men/2016 tentang alat penangkap ikan dan jalur penangkapan ikan tidak diberikan lagi toleransi terkait pembinaan dan itu sudah memasuki dalam ranah penindakan. (sam/ida)


Comments