Wakapolda Lampung: Kawasan Hutan di Lampung Harus Dilindungi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Wakapolda Lampung Brigjen Pol
Subiyanto menghadiri pelaksanaan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama
antara Polda Lampung dengan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tentang
pengamanan dan perlindungan kawasan hutan TNWK di hotel Horison Bandar Lampung,
Jumat (7/1) pagi.
Turut hadir
dalam kegiatan tersebut, beberapa pejabat utama Polda Lampung, para Kapolres
yang wilayahnya berbatasan langsung dengan TNWK , akademisi dan pejabat
terkait.
Subiyanto
menyampaikan, perjanjian kerjasama ini dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dengan Kepolisian Negara Repoblik Indonesia tentang bantuan
pengamanan dan penegakan hukum.
" Maksud
dari perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam
melaksanakan kerjasama pengamanan dan penegakan hukum dalam penyelengaraan
kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan secara terencana dan komprehensif di
TNWK," kata Subiyanto.
Harapan besar
kami dalam acara ini, semoga kegiatan ini dapat membawa nilai-nilai manfaat dan
kebaikan dalam pelaksanaan tugas Polri Khususunya Polda Lampung.
Pelanggaran
yang mengancam kelestarian alam diduga
masih terjadi di dalam kawasan hutan. Pelanggaran yang masuk dalam tindak
pidana lingkungan ini mencakup pembakaran hutan hingga perburuan.
"Lima
spesies kunci yang hanya ada di Indonesia, bahkan di dunia ini ada di Lampung,
yakni badak, harimau, gajah sumatera, tapir dan beruang madu," imbuhnya.
Subiyanto
menambahkan, kawasan hutan di Lampung baik itu di TNWK maupun Taman Nasional
Bukit Barisan Selatan (TNBBS) harus dilindungi.
Sejumlah
satwa yang hanya ada di kawasan tersebut bukan lagi warisan negara, melainkan
warisan dunia.
"Harus
diamankan, dilindungi dan kelola apa yang ada di dalamnya. Ini saja yang
dikelola masih banyak yang diburu, gajah diambil gadingnya," kata
Subiyanto.
Menurutnya,
jika tidak maka generasi mendatang hanya mengenal satwa kunci ini dari gambar
saja.
Subiyanto
menjelaskan, ada beberapa poin penting
dalam kerja sama antara Polda Lampung dengan pihak TNWK, diantaranya
pertukaran data dan informasi.
"Ini
sebagai poin untuk kajian sehingga bisa menentukan langkah seperti apa yang
akan dilakukan," jelasnya.
Lanjutnya,
wilayah TNWK sangat luas dan melibatkan tiga polres, yaitu Polres Lampung
Tengah, Polres Lampung Timur, dan Polres Tulang Bawang.
"Pengamanan
ini tidak hanya upaya penegakkan hukum saja, tapi juga upaya preventif untuk
pencegahannya," katanya.
Sementara
itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan, kawasan TNWK
memiliki banyak tantangan dalam pengelolaan kawasan.
"Seperti
penurunan kualitas ekosistem hutan, perburuan liar, konflik satwa liar,
khususnya gajah Sumatera dengan manusia dan akses ilegal dalam kawasan,"
kata Wiratno.
Sehingga,
tambahnya, dalam pengelolaan kawasan diperlukan komitmen bersama antarpihak.
"Kerjasama
dengan Kepolisian Daerah Lampung diperlukan dalam pengamanan dan penegakan
hukum di dalam kawasan TNWK dan sekitarnya, sehingga pengelolaan kawasan dapat
dilakukan secara optimal," tutupnya. (ida/penmas)
Comments