Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 58
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Aplikasi ini
menjadi salah satu syarat wajib fasilitas publik di wilayah Lampung.
Acara
sosialisasi dibuka Asisten Bidang Pemerintaham dan Kesra Qudratul Ikhwan,
mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi, di Gedung Pusiban, Senin
(10/1/2022).
Diharapkan
dengan sosialisasi Pergub ini bisa mengoptimalkan penegakan pemanfaatan
aplikasi tersebut di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas
hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian
lainnya
“Adapun
tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Pedulilindungi diantaranya Fasilitas
Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel,
Cafe, serta Pusat Keramaian lainnya,” ujar Qudratul Ikhwan.
Qodratul
menambahkan sosialisasi ini dilakukan kepada stakeholder baik pelaku usaha
maupun para kados dari Kabupaten/kota.
“Jadi dengan
sosialisasi ini Pemprov Lampung berharap semua fasilitas pelayanan umum
pelayanan publik, kafe, restaurant dan lain lain itu sudah dilengkapi dengan
aplikasi pedili lindungi,” ujarnya.
Pemerintah
Provinsi beserta Prmkab/Pemkot akan melakukan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan
peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Dbila perlu akan dilakukan
penutupan sementara apabila masih tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi
“Minggu ini
Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas fasilitas yang
semestinya dilengkapi dengan aplikasi pedulilindungi. Bagi yang belum
menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan, atau
di Kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan
aplikasi tersebut,” ujar Qudrotul Ikhwan. (ida/adpim)
Comments