Cegah Masuknya Omiicron, Mulai Pekan Depan Aplikasi Peduli Lindungi Diterapkan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah
Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pelaksanaan, penegakan dan penggunaan
aplikasi Peduli Lindungi, di Gedung Pusiban, Senin (10/01/2022).
Gubernur
Lampung yang diwakili Asisten Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan,
M.M. Didampingi Kadis Kominfo & Statistik,
Ganjar Jationo, SE, MAP dan Kadis Pariwisata & Ekraf Dr. Edarwan, SE, M.Si, menghadirkan peserta
Pelaku wisata, Hotel, dan Restoran yang ada di Provinsi Lampung.
Asisten
Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M dalam kesempatan tersebut
menjelaskan tata cara dalam penggunaan
aplikasi pedulilindungi.id.
Melalui
Pergub Lampung no 58 tahun 2021 dalam Pelaksanaan Penegakan Penggunaan aplikasi
Peduli Lindungi di ruang lingkup Perkantoran dan masyarakat serta tempat lain
yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti destinasi wisata, hotel, dan
restoran.
Asisten
Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M, menjelaskan bahwa aplikasi
Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran
Coronavirus Disease (COVID-19).
Sedangkan
fungsi aplikasi tersebut untuk memberikan peringatan pada pengguna aplikasi
baik dalam vaksinasi ataupun untuk mendeteksi tempat kerumunan, Pengawasan
(surveillance), Mengunduh sertifikat vaksin dan untuk menggali informasi hasil
tes COVID-19 sebagai bukti untuk mengakses layanan publik.
"Aplikasi
ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan, tempat wisata
serta perhotelan ataupun tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah
menjalani program vaksinasi atau belum, " jelas Asisten Pemerintahan &
Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M
Percepatan
pencapaian target vaksin 70% dan khusus
lansia target vaksin 60% untuk dosis pertama menggunakan semua jenis vaksin
serta percepatan vaksin dosis kedua.
Untuk vaksin anak usia 6 – 11 tahun sudah 70% dan lansia 60% pada dosis
pertama menggunakan vaksin Sinovac.
"Pemerintah
Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota dalam mengoptimalkan
pelaksanaan vaksin dosis pertama dan kedua, " tambahnya.
Tujuan
penggunaan aplikasi peduli lindungi yaitu untuk Mewujudkan pengawasan di
fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal
dalam mengefektifkan penggunaan Aplikasi
PeduliLindungi ditempat publik dan Menerapkan pelaksanaan sanksi administratif
bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Di Provinsi
Lampung Pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan mulai
minggu depan terhadap pelaku usaha, apakah sudah menerapkan aplikasi peduli
lindungi untuk tiap pengunjung yang akan berkunjung ke tempat tersebut.
Dikarenakan
penyebaran Virus Covid 19 yang sekarang di variasi Omicron yang cepat dalam
penyebaran ataupun penularan tapi resiko sangat rendah dari variasi delta
ataupun lainnya. Di Provinsi Jakarta
sekarang terkonfirmasi sudah 400 yang terkena variasi Omicron. Penyebaran tersebut
dari perjalanan antar negara ataupun antar provinsi.
Jadi untuk
mencegah masuknya virus Omicron Provinsi Lampung menekankan untuk para pelaku
usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan petugas yang ditugaskan harus
melakukan pemeriksaan setiap pengunjung yang melakukan barcode aplikasi PeduliLindungi dikarenakan
untuk melihat apakah pelaku pengguna aplikasi sudah melakukan vaksinasi atau
belum. (ida/kominfotik)


Comments