Wakil Ketua III: Mungkin Bisa Dibangun di Kota Baru, Tapi Lokasinya Diperhitungkan Kembali
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – "Kalau
dibilang setuju ya setuju karena kan niatnya baik membangun tempat ibadah, tapi
alangkah baiknya jika dibangun di tempat lainnya," kata Wakil Ketua III DPRD
Provinsi Lampung ini, Senin (10/1).
"Mungkin
bisa dibangun di Kota Baru. Tapi lokasinya diperhitungkan kembali," tambah
politisi Demokrat ini.
Sebab, Ruang
Terbuka Hijau yang dimiliki pemerintah provinsi itu hanya sedikit, jadi
disayangkan sekali kalau harus dihilangkan."Kita punya sedikit Ruang
Terbuka Hijau, tapi masa mau diubah dengan bangunan yang lain,"ujarnya.
Lanjut Raden,
Taman Gajah itu merupakan salah satu aset pemerintah provinsi yang
peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau yang dilengkapi dengan sarana olahraga
gratis dan lainnya.Jadi, kalau mau diubah silahkan ikuti prosedur yang ada
diantaranya harus meminta izin dari kementerian olahraga (terkait izin
bangunan).Kemudian, pemerintah provinsi harus meminta pengesahan dari DPRD
Lampung tentang penghilang aset dan pemerintah harus menyediakan tempat
pengganti bangunan yang dihilangkan tersebut.
"Jadi
itu bangunan ada izinnya dari kementerian olahraga, dan paling tidak jika ingin
diubah maka harus diberikan tempat pengantinnya. Karena semua itu harus melalui
prosedur yang sah yakni melalui pengesahan dari DPRD tentang penghilangan
aset," tegasnya.
Bukan hanya
itu, harus ada kepastian dan kejelasan juga dari pihak pemerintah terkait pihak
ketiga yang akan mengelola pembangunan tersebut.
"Harus
ada kepastian siapa yang akan mengelola pembangunan tersebut harus ada
kepastian dari pihak ketiga dan itu diberikan kepastiannya kepada kita dan
lahan pengganti pun dilihatkan atau disediakan," jelas Raden. (ida/rls)
Comments