Tahun 2022, Penerima Alokasi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung Meningkat 50.488 Petani
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jumlah
petani penerima pupuk bersubsidi tahun
2022 meningkat, 50.488 NIK/ petani atau meningkat 6,67 persen. Pada Tahun 2021
sebanyak 756.321 petani penerima,
sedangkan Tahun 2022 yakni 806.809 petani yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota
se Provinsi Lampung.
Hal tersebut
disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi didampingi Ketua Komisi II, Budi Yohanda dan Kepala BPTP Dr.Drs. Jekvy
Hendra, M.S.i. yang menjadi narasumber dalam acara rapat
koordinasi stakeholder pelaksanaan program Kartu Petani Berjaya (KPB), terkait
penyaluran pupuk subsidi, di Gedung Pusiban, Selasa (11/1/2022).
Kusnardi,
menambahkan bahwa Provinsi Lampung termasuk Provinsi tercepat mengeluarkan
regulasi terkait alokasi pupuk subsidi melalui
Surat Keputusan Gubernur Lampung,
Nimor : G/721/V.21/HK/2021 tanggal 24
Desember 2021, tentang Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi Di sektor Pertanian
Provinsi Lampung Tahun 2022, menindaklanjuti
Surat Mentan Nomor 200/SR.220/M/12/2021 Hal Alokasi Pupuk Subsidi Tahun
2022.
"Provinsi
Lampung juga menjadi Provinsi yang tercepat dalam menyusun Rencana Dasar
Kebutuhan Kelompok (RDKK), " Kata Asisten Perekonomian dan Pembangaunan.
Kedepan kata
Kusnardi, ada tambahan SDM untuk
pelaksanaan KPB yakni pendampingan dari Kelompok Tani, Nelayan Andalan,
Karang Taruna dan Duta Mahasiswa. "Mahasiswa tidak perlu balik ke kota
setelah selesai, mereka bisa manjadi penggerak ekonomi desa melalui KPB,"
Tegasnya.
Sedangkan
untuk penyaluran pupuk subsidi tersebut, Pemprov Lampung juga sudah bertemu
dengan Distrubutor Pupuk Subsidi Lampung dan mereka berkokitmen menindaklanjutinya dengan koordinasi dengan
seluruh pengecer.
Provinsi
Lampung mendapatkan alokasi pupuk subsidi terbesar diluar pulau Jawa,
yakni urutan ke 5 (lima) setelah
Sumantera Selatan di tingkat Nasional.
Dasar dalam
penetapan alokasi pupuk bersubsidi yaitu Alokasi pupuk bersubsidi yang
tersedia, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (e-RDKK Tahun 2022), Penyerapan
pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan Luas
Baku Lahan Sawah yang dilindungi (LP2B).
Alokasi pupuk
sekarang ini hanya 34 persen di Lampung, jadi diberitahukan untuk para petani
bahwa alokasi pupuk masih rendah belum 100 persen, Kedepan untuk sosialisasi
Program KPB juga akan dibantu oleh KTA dan
Mahasiswa yana sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Desa
untuk membantu mensosialisasikan program KPB dalam penyaluran pupuk subsidi.
Alokasi pupuk
di lampung dibagi sesuai luas lahan pertanian agar terjadi pemerataan
penyaluran pupuk subsidi. "Kedepan
dengan KPB dalam penyaluran pupuk tidak lagi salah sasaran dan harus tepat
sasaran, karena dengan adanya Program
KPB bisa mempermudah untuk petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dan
asuransi lainnya.
Didalam
kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022 ada perubahan ketentuan yaitu penebusan
pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani/KPB (infrastruktur tersedia) atau KTP.
Untuk
Subsektor perikanan bukan kewenangan Kementan sesuai UU 19/2019 dan Perpres
45/2015 dan untuk daerah alokasinya dalam Penetapan alokasi provinsi
oleh Gubernur dan alokasi
kabupaten/kota/Kecamatan oleh bupati/walikota, Realokasi dapat dilaksanakan
oleh Kadistan Propinsi/Kab/Kota, Apabila diperlukan,
Data e-RDKK
dapat dievaluasi 6 bulan sekali pada tiap tahunnya.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Kadis Perkebunan, Kadis Perternakan & Keswan, Kadis
PMDes & Transmigrasi, Kadis Kominfo & Statistik, Karo Perekonomian,
Sekretaris Bappeda, Sekdis KPTPH, Kabid pada Dinas Perindustrian &
Perdagangan. (ida/kominfotik)
Comments