Sekdaprov Fahrizal Darminto Pimpin Rapat Bersama BNN Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDAR
LAMPUNG) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin Rapat Pembahasan
tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM), bertempat di Ruang
Rapat Sakai Sambayan, Senin (17/01/2022)
Dalam
kesempatan tersebut Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto mengatakan, sudah
menjadi tugas Negara memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sudah
terlanjur ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)
"Dengan kapasitas Rumah Sakit yang tersedia 1.000 orang dapat disembuhkan
dalam waktu 3 bulan," kata dia.
Hadir dalam
Rapat tersebut Kaban Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial,
Direktur Utama RSUDAM, Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa, Direktur RSUD Bandar
Negara Husada, Kepala BNN.
Sementara
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Edi Swasono, menyampaikan saat ini masyarakat sedang
mengalami bencana kemanusiaan, berdasarkan hasil penelitian Provinsi 0'90% masyarakat Lampung pernah memakai
narkoba. "Total masyarakat lampung yang pernah memakai narkoba 0,90% x
8,447.737 =31,811 orang," Kata Ka BNN.
Dari hasil
penelitian tahun 2019, tambahnya yang mengunakan narkoba berasal dari berbagai
golongan masyarakat yaitu, mahasiswa, Masyarakat umum, bahkan Aaparatur Sipil
Negara (ASN).
"Jika 31
ribu, orang perbulan di Provinsi Lampung menggunakan narkoba maka jumlah
narkoba yang di beli adalah 3,1 kilogram, maka dalam satu bulan warga Lampung
membeli narkoba senilai Rp3,1 Miliar, ini adalah angka yang luar biasa
sekali," tegasnya.
Pada Rapat
tersebut Kepala BNN juga mengatakan cara untuk
mengurangi penyalah gunaan dan pencandu narkoba salah satunya adalah
dengan cara rehabilitasi. Penyalah guna
berhak melakukan rehabilitasi dan jaminan kepada pencandu yang melaporkan
dirinya menjadi penyalah guna narkoba ke BNN tidak akan dipidana namun akan
direhabilitasi, dan dirahasiakan identitasnya. (ida/kominfotik)
Comments