Pemprov Lampung Dukung Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Ramah Lingkungan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Mendukung
kendaraan yang ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Lampung dukung
kendaraan listrik kedepan di implementasikan untuk dijadikan kendaraan jabatan dan kendaraan operasional
milik Pemprov Lampung dan Kabupaten/ Kota.
Sekretaris
Daerah, Fahrizal Darminto, menyampaikan pernyataan tersebut, saat menyambut
touring kendaraan listrik dalam rangka
mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Tahun 2022 dan
mensosialisasikan percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia,
bertempat di El's Coffee Jl. Soekarno Hatta,Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung,
Senin (17/1/2022).
Sekdaprov
menambahkan, Pemprov Lampung juga akan mensosialisasikan program tersebut ke
seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemerintah.
Hadir pada
kegiatan tersebut, Forkopimda, Kadis
Perhubungan, Direktur Transportasi Sungai,Danau dan Penyeberangan (TSDP),
General Manager PLN Lampung.
Sebagaimana
kita ketahui, kata Sekdaprov, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Perhubungan terpilih kembali menjadi Campaign Manager Gerakan Nasional Bangga
Buatan Indonesia dan telah membanggakan lagi tahun ini pula Indonesia memegang
Presidensi G20 Tahun 2022 selama satu Tahun.
Sebagai
presidensi G20, Indonesia harus menunjukkan komitmen yang besar dalam perubahan
besar, salah satunya yaitu terdepan dalam mewujudkan penyelenggaraan
transportasi ramah lingkungan.
Kendaraan
listrik baik motor listrik atau mobil listrik untuk transportasi jalan selain
meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM
menjadi listrik.
Selain itu
juga membawa kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan. Kendaraan
listrik tidak menghasilkan polusi udara,sehingga kualitas udara yang bersih
dapat terjaga.
Kendaraan
listrik adalah kendaraan masa depan, mau tidak mau bahan bakar fosil akan habis
dan nantinya kebutuhan akan mobil listrik itu akan meningkat. Saat ini produsen
mobil di dunia Telah meriset mobil listrik dan sudah mulai membuat serta
memasarkan mobil-mobil listrik.
Dalam rangka
mendukung kendaraan yang ramah lingkungan, khususnya kendaraan listrik,
Pemerintah Provinsi Lampung akan
mengimplementasikan kendaraan listrik
kedepan menjadi kendaraan jabatan dan kendaraan operasional milik
Pemprov Lampung, dan kabupaten/kota.
Provinsi
Lampung memiliki potensi besar energi terbarukan yang cukup memadai yang dapat
dimanfaatkan sebagai energi fosil, diantaranya
Potensi panas bumi yang tersebar di 13 titik di Provinsi Lampung dan
merupakan potensi terbesar ketiga di Indonesia dan melimpahnya hasil pertanian, perkebunan dan peternakan yang
merupakan sumber potensi bioenergi.
Dengan
besarnya potensi tersebut, Pemerintah dan Swasta serta semua stakeholder
terkait bertanggung jawab mengelola
potensi agar menjadi sumber daya energi terbarukan dalam mendukung transportasi
ramah lingkungan.
Untuk pengemudi maupun peserta touring kendaraan
listrik jakarta-jambi, Sekdaprov
berpesan agar mengutamakan keselamatan selama berkendara;
Jaga nama baik institusi, ber touring dengan tertib dalam rangkaian, berempati
dengan pengguna jalan lain dan tidak arogan.
Dan pastikan
setiap personil maupun kendaraan yang digunakan dalam keadaan fit dan prima,
patuhi seluruh rambu lalu lintas serta petugas berwenang di lapangan serta jaga
kecepatan sesuai peraturan yang berlaku, serta pastikan perlengkapan
keselamatan dalam perjalanan serta
Patuhi protokol kesehatan,pastikan semua telah mematuhi prasyarat
kesehatan, tidak membuat kerumunan, serta senantiasa menjaga kebersihan seperti
mencuci tangan.
General
Manager PT PLN Lampung, I Gede Agung
Sindu Putra, menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019
tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
(Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. PT PLN (Persero) ditugaskan
mengawali pembangunan infrastruktur SPKLU dalam rangka mendukung
pertumbuhan Electric Vehicle (EV) di
Indonesia.
Kedepannya,
SPKLU dapat dijadikan peluang bisnis baru dalam era Zero emission seiring
dengan pertumbuhan populasi mobil listrik yang diharapkan akan berkembang
pesat. Kesempatan penyediaan SPKLU bagi masyarakat atau badan usaha tersebut
sesuai dengan pola bisnis berdasarkan permen ESDM No.13 Tahun 2020 tentang
penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai. (ida/kominfotik)
Comments