Cegah Omicron, Kemendagri Sosialisasi Larangan Perjalanan Keluar Negeri
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Cegah
masuknya omicron, Kementrian Dalam Negeri RI, sosialisasi pembatasan perjalanan
keluar Negeri ke seluruh Pemerintah Provinsi termasuk Provinsi Lampung, secara
Virtual Meeting, Selasa (18/01/2022).
Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala
BKD, Kadis Kominfo & Statistik yang diwakili Kabid PKP, mengikuti rapat pembahasan tentang
sosialisasi pembatasan perjalanan keluar Negeri yang dilaksanakan di ruang
Command Center Lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung.
Plt
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar, menyampaikan
tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan Keluar negeri, salah satu
Langkah mitigasi kasus Covid-19 omicron seperti penegakan protokol kesehatan,
akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.
Bagi Aparatur
Pemerintah Daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan
rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai
dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi
Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar Negeri. Apabila ada yang
melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan saksi hukuman
sesuai Perundangan dan Peraturan yang berlaku.
Intruksi
Presiden dalam rapat Terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh
masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Hanya kegiatan
yang bersifat sangat esensial saat pergi keluar negeri. (ida/kominfotik)
Comments