Polda Lampung Tetapkan Tersangka Pelarangan Ibadah di Tulang Bawang
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan
dimuka umum dengan menghentikan ibadah umat kristiani pada saat Natal di Gereja
Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung yang sempat viral beberapa
waktu yang lalu.
Direktur
Reserse Kriminal Umum ( Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold
Hutagalung melalui Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg)
Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo didamping Kepala Sub Bidang Penerangan
Masyarakat ( Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat pada
saat konferesi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial
IMR bin BR (46) warga kampung Banjar Agung Tulang Bawang.
"
Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang dikampungnya
untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember
2021 silam," kata Dodon, Selasa (18/1/2022) siang.
Modus
tersangka ini, lanjut Dodon, dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya
hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sangsi pidana
hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan.
Dari hasil
pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang- halangi kegiatan
peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang.
" Sudah
tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa
yakni dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan
8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya," imbuhnya.
Barang bukti
yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit Handphone berisikan rekaman
penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja,
surat-surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang 12
November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data
terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar
banner bertuliskan "GPI Ditutup".
Akibat
perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman
10 tahun penjara. (ida/penmas)
Comments