Polda Lampung akan Tindak Tegas bagi PPLN yang Tidak Karantina
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan
karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,
Kapolda
Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,
bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di
Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan
pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol
Kesehatan.
“Terutama
bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi
positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang
berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi
Lampung, Selasa (18/1/2022) siang.
Pandra
menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Jika ada
pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan
sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.
Dalam Pasal
14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat
pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan
penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Pada Ayat 2
berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,”
imbuhnya.
Selanjutnya
pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Untuk
penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu
(Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga
terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas
Pandra.
Penegasan ini
disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan
pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.
Pandra juga
menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan
secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara
gratis.
" Hal
ini tentunya untuk menjaga kekebalan
imunitas secara kelompok atau herd immunity," tutupnya. ( ida/penmas)
Comments