Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Bepergian Ke Luar Negeri bagi ASN
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah
Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran nomor : 055/0299/07/2022 tanggal 14
Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Aparatur
Sipil Negara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Pada
Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Penerbitan Surat
Edaran tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi
Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung agar tidak tertular varian baru
Covid-19 yang telah ada dibeberapa
negara di dunia.
Berbagai
upaya pencegahan masuknya Omicron juga telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi
Lampung dengan terus berkoordinasi dengan Pusat.
Sementara
itu Kementrian Dalam Negeri RI, juga
telah mensosialisasikan pembatasan perjalanan keluar Negeri ke seluruh
Pemerintah Provinsi termasuk Provinsi Lampung, secara Virtual Meeting pada Selasa (18/01/2022).
Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala
BKD, Kadis Kominfo & Statistik yang diwakili Kabid PKP, mengikuti sosialisasi pembatasan perjalanan
keluar Negeri yang dilaksanakan di ruang Command Center Lt.2 Diskominfotik
Provinsi Lampung.
Plt
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar, menyampaikan
tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan Keluar negeri, salah satu
Langkah mitigasi kasus Covid-19 omicron seperti penegakan protokol kesehatan,
akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.
Bagi Aparatur
Pemerintah Daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan
rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai
dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi
Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar Negeri. Apabila ada yang
melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan saksi hukuman
sesuai Perundangan dan Peraturan yang berlaku.
Intruksi
Presiden dalam rapat Terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh
masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Hanya kegiatan
yang bersifat sangat esensial saat pergi keluar negeri. (ida/kominfotik)


Comments