Wagub Chusnunia Apresiasi Disetujuinya 7 Raperda Prakarsa Pemprov oleh DPRD Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengapresiasi atas disetujuinya tujuh
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung oleh
DPRD Provinsi Lampung untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hal itu
disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa
(25/1/2022).
Adapun ke
tujuh Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yaitu Raperda tentang
PT. Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT. Wisata Lampung Indah, PT. Simpul Trans
Lampung, PT. Lampung Sarana Karya dan PT. Lampung Usaha Energi.
Selanjutnya
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung pada
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dan Penyertaan Modal pada 5 BUMD
Provinsi Lampung.
"Saya
menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas telah disetujuinya ke tujuh Raperda
tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda," ujar Nunik.
Seperti
diketahui, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan menggali
sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung mendirikan 5 BUMD
dengan bidang masing-masing.
Untuk PT.
Bumi Argo Lampung Sejahtera (bidang pertanian), PT. Wisata Lampung Indah
(bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif), PT. Simpul Trans Lampung (sektor
perhubungan dan transportasi), PT. Lampung Sarana Karya (bidang infrastruktur)
serta PT. Lampung Usaha Energi (sektor energi dan sumberdaya mineral).
Nunik meminta
dengan telah disetujuinya Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,
Kepala Perangkat Daerah pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Seperti,
menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda
terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda.
"Dan
juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang
telah ditetapkan," katanya. (ida/adpim)


Comments