Kabid Propam Polda Lampung Laksanakan Mitigasi dan Pencegahan Pelanggaran Disiplin di Polres Tubaba
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kabid
Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan
mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun
Kode Etik Polri bagi personel di jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba)
sekaligus melakukan pengecekan di Mako Polsek Tulang Bawang Tengah, pada Rabu
(9/2/2022).
Adapun dalam
kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi
beserta seluruh jajarannya.
Kapolda
Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Kabid Propam Polda Lampung, Kombes
Pol. Mohamad Syarhan mengatakan, bagi seluruh personel agar tidak
menyalahgunakan narkoba.
"Baik
pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang
melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH)," kata Mohamad Syarhan.
Kemudian,
Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam
kegiatan dinas.
"Senpi
tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota tidak boleh
menggunakan senpi rakitan," tegasnya.
Selain itu,
Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam melakukan
penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
"Tidak
ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan
kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan
aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di
Polres maupun Polsek," ujarnya.
Setelah itu,
lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi personel tidak ada yang membekingi
perkara TP. "Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada anggota
yang terlibat dengan TP C3," jelasnya.
Lebih lanjut,
personel penjaga tahanan agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang
bawaan pengunjung besuk, makanan yg di bawa pengunjung besuk agar dicicipi,
administrasi agar di data cek identitas, dilakukan gledah barang bawaan, barang
di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan secara
berkala, memeriksa tahanan dengan body system, tidak membawa senpi dan sangkur
pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan
masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.
"Karena
masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personel yang bertugas agar
meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang
ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap
tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan
pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek,"
ungkapnya.
Dalam hal
ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan
seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12
Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam
Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
"Tidak ada
anggota yang menggunakan Kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk
pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB," lanjutnya.
Di akhir
arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak
dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara
humanis, komunikatif, dan tidak arogan.
"Kita
juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI," imbuhnya.
(ida/rls)
Comments