Gubernur Arinal Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Dorong
percepatan pencapaian herd immunity di tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi perketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui
Diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi
Lampung.
Gubernur
Arinal juga dorong Kabupaten/Kota untuk maksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli
Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan
Peraturan Gubernur No.58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peneggakan penggunaan
aplikasi peduli lindungi. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung, Arinal
Djunaidi pada Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung
dan Pelaksanaan Program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung, Senin (14/2).
Rapat
Koordinasi dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung yang
diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol.Subiyanto, Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Plt. Asisten Perekonomian &
Pembangunan, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung, serta
seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Rapat ini
juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan diikuti oleh
Forkopimda seluruh Kabupaten/Kota secara daring.
Dengan
penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan
lain-lain, diharapkan apa bila ditemukan ada yang belum lengkap dosis
vaksinasinya dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi di
tempat (on site).
Kemudian
menjadikan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap (2 Dosis) sebagai syarat
untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian
bantuan sosial, dan lain sebagainya. Selain itu, Aplikasi Peduli Lindungi
menjadi syarat administrasi perjalanan, Pendidikan/bea siswa, area mall, area
publik dan administrasi lainnya. (ida/kominfotik)
Comments