Mencabuli Anak Majikan, Tersangka KA Diciduk Anggota Polsek Sekampung Udik
OTENTIK (LAMTIM)–Tersangka KA (52), warga Kecamatan Sekampung Udik ini justru tega mencabuli anak majikan yang selama ini mempekerjakan dan memberi penghidupan padanya.
KA ditangkap anggota Polsek Sekampung Udik, Senin (19/3/2018). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga atau orang tua korban.
Tersangka KA memang bekerja pada orang tua korban, sebut saja Bunga (17).
Tersangka kemudian merayu korban agar mau dinikahi. Lalu tersangka mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo. Di tempat itu, tersangka mecabuli korban di samping pemandian.
Sejak kejadian tersebut, tersangka terus mencabuli korban secara berulang hingga lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban kemudian mengadukannya pada orang tua yang diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik. Akhirnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
“Karena pelaku bekerja dirumah korban, jadi sering ketemu sehingga pelaku menaruh hati kepada anak majikannya,” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Sekampung Udik IPTU Sudarli, Senin (19/3/2018).
Kapolsek Sudarli menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan itu dengan cara merayu korban agar mau dinikahi. Kemudian tersangka mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo dan melakukan perbuatan itu di samping pemandian.
“Dari kejadian itu, pelaku terus mencabuli korban hingga puluhan kali. Pelaku melakukannya dilokasi dan waktu yang berbeda,” jelasnya.
Tak tahan dengan perlakuan pelaku, tambah kapolsek, kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Dari situ orangtua korban melaporkan pelaku ke kantor Polisi.
“Akhirnya kami menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat kejadian,” terangnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (ynt/ded)
Comments