Keberhasil Polres Pringsewu Ungkap Kasus Tabrak Lari Mendapat Apresiasi dari Berbagai Pihak
OTENTIK (PRINGSEWU) – Keberhasil
aparat Kepolisian Polres Pringsewu mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas
tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera)
Angela Yesa (18) yang terjadi di jalan lintas Sumatera Kelurahan Pajaresuk
Pringsewu, Lampung, Jumat (4/2/2022) lalu, mendapat apresiasi dari berbagai
pihak. Salah satunya dari Agustinus Triyono (52) orang tua korban.
Agustinus
Triyono, mengucapkan terimakasih atas kinerja Satlantas Polres Pringsewu, telah
berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yang
menewaskan anaknya tersebut.
“Kami
keluarga korban mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Satlantas Polres
Pringsewu, telah mengungkap kasus kecelakaan yang menyebabkan anak saya
meninggal dunia,” ucapnya.
Diungkapkan
Agustinus, selaku orang tua dirinya mengaku telah mengiklaskan kepergian
anaknya dan menganggap bahwa kejadian tersebut sebagai musibah.
Namun
demikian dirinya berharap pelaku tetap di proses sebagaimana hukum yang
berlaku.
“Kami pribadi
yakin tidak mudah melakukan pengungkapan, harapan kami pelaku dapat dihukum
sesuai dengan perbuatannya, sekali lagi terimakasih Satlantas Polres
Pringsewu,” pungkas dia.
Kasat Lantas
Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mengungkapkan,
Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari kerja keras dari Unit Gakkum Sat
lantas Polres Pringsewu selama kurang lebih dua pekan melakukan
penyelidikan," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik
M.Ik, Jumat (18/2/2022).
Disampaikannya,
kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi Mengantongi identitas
kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Berdasarkan
ciri ciri dan nomor Polisi, lalu unit Gakkum melakukan penelusuran asal usul
kepemilikan kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.
"Kasus
tabrak lari ini berhasil terungkap setelah Polisi melakukan penelusuran asal
usul kendaraan berdasarkan nomor Polisi yang didapat dari keterangan para
saksi," tuturnya.
Diungkapkan
Ridho, identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan bernomor Polisi BE
9085 GL, sedangkan pengemudinya bernama AS (46) pekerjaan buruh warga Pekon
Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Pengemudi
truk, berhasil diamankan pada Rabu (16/2) sore sekira jam 15.30 Wib, setelah
Polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka sedangkan kendaraan
truk disita dari sebuah bengkel yang berada diwilayah kecamatan Padang Ratu
Kabupaten Lampung Tengah.
“Sopir truk
saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan perbuatannya saat
ini dijerat pasal 310 ayat 4 Junto Pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan
ancaman 6 Tahun dan 12 Tahun Penjara,” jelasnya.
Sementara itu
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, menambahkan, sudah menjadi tugas dan
kewajiban Polri dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi.
Terkait
dengan peristiwa kecelakaan dirinya mengimbau kepada seluruh pengemudi apabila
terlibat dalam suatu kecelakaan agar
bersifat kooperatif dan mengikuti proses hukum.
"Dengan
melarikan diri tentunya permasalahan tidak akan selesai, lebih baik di hadapi
dan pasti ada jalan keluarnya," imbuhnya.
Rio juga
menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi seluruh pihak, yang telah
membantu Jajaranya sehingga kasus
kecelakaan tersebut cepat terungkap.
"Terimakasih
kepada saksi-saksi, keluarga korban dan keluarga tersangka yang telah membantu
kami dalam pengungkapan kasus ini," tandasnya. (ida/rls)
Comments