Wakil Bupati Fauzi Mengikuti Workshop Forum Wakil Kepala Daerah Forwakada
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi mengikuti workshop Forum Wakil Kepala Daerah
(Forwakada). Pada hari kedua, kegiatan yang merupakan hasil kerjasama antara
Forwakada dan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP) di Hotel
Aryaduta, Bandung, Sabtu (19/02/22), menghadirkan narasumber Direktur Evaluasi
Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri RI Dr.Deddy Winarman, M.Si. yang menyampaikan materi
‘Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggara Pemerintahan Daerah’.
Dalam
pemaparannya, Deddy antara lain menyampaikan mengenai Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, filosofi dari LPPD ini adalah pertama
bahwa LPPD memuat kinerja kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan rencana dan anggaran.
Kemudian kedua adalah akuntabilitas dan transparansi pemda terhadap hasil
kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren dan Pelayanan Publik
kepada masyarakat dan pemerintah pusat. Serta ketiga, yakni satu kesatuan
sistem pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang komprehensif, utuh
dan tunggal.Untuk muatan LPPD sendiri, kata Deddy Winarman, terdiri atas
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Capaian
Kinerja Makro, Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerientahan dan Capaian
Akuntabilitas Kinerja Pemda.
Sedangkan
untuk Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP), terdiri dari Capaian
Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima provinsi dari pemerintah
pusat dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diterima kabupaten
dan kota dari provinsi.Selanjutnya, untuk Laporan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (SPM), terdiri dari Hasil Penerapan SPM, Kendala Penerapan SPM dan
Ketersediaan Alokasi Anggaran Penerapan SPM.Lebih lanjut disampaikan bahwa
latar belakang LPPD tersebut adalah adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan
RLPPD, sebagaimana tercantum pada Pasal 69 ayat (1). Kemudian, LPPD memuat
capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas
Pembantuan, sebagaimana Pasal 70 ayat (1), seterusnya LPPD Provinsi disampaikan
oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD
Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum pada
Pasal 70 Ayat (2) dan (3).Berikutnya, LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan
setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat,
sebagaimana tercantum pada Pasal 70 Ayat (4) dan (5). Kemudian berdasarkan
hasil evaluasi, menteri mengkoordinasikan pengembangan kapasitas Pemerintahan
Daerah dan Pembinaan terhadap pemerintah daerah berupa pemberian penghargaan
dan sanksi, sebagaimana ada di Pasal 70 Ayat (6) dan (7).
Pada bagian
berikutnya, pria asal Kotabumi, Lampung Utara yang pernah mengabdi di Pemkab
Tulangbawang ini menyampaikan bahwa sesuai PP No.13 tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD memuat terdiri atas
capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan dan capaian
akuntabilitas kinerja pemerintah darah (Pasal 5), kemudian kepala daerah
menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri, sebagaimana
Pasal 10 Ayat (1), kemudian data yang tertuang dalam LPPD kabupaten/kota
sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur dan LPPD
provinsi kepada presiden melalui menteri, wajib diverifikasi atau divalidasi
oleh Inspektorat Daerah yang bersangkutan, sebagaimana Pasal 10 Ayat (3).
Selanjutnya,
LPPD disampaikan melalui sistem informasi elektronik secara daring, sesuai
Pasal 11 Ayat 4, dan LPPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan EPPD, Penilaian,
Perumusan Kebijakan, dan Pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, sesuai Pasal 12.Pada kegiatan yang menerapkan
protokol kesehatan ketat serta dihadiri Ketua Umum Forwakada Robby
Nahliyansyah, anggota Dewan Pengawas Forwakada Bambang Bayu Suseno, serta para
wakil kepala daerah ini, juga disampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18
tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.13 tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada
Permendagri ini disebutkan bahwa Tim Penyusunan LPPD kabupaten/kota ditetapkan
oleh kepala daerah dengan sekretaris daerah sebagai ketua tim dengan susunan
anggota tim penyusun serta pokja penyusunan terdiri atas Inspektorat Daerah,
Bappeda, bagian yang menangani administrasi pemerintahan, bagian yang menangani
kelembagaan, dan perangkat daerah lainnya, sebagaimana Pasal 4.Kemudian,
verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk review, yang bertujuan sebagai
bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD, sebagaimana
Pasal 9 Ayat (2).Selanjutnya, hasil review dokumen dasar capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan APIP Inspektorat Daerah
bersangkutan untuk menjadi dasar penyusunan Rancangan LPPD, sesuai Pasal 9 Ayat
(4). Kemudian, menteri meneruskan informasi akuntabilitas kinerja pada LPPD
provinsi dan kabupaten/kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
untuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, sebagaimana
Pasal 13. (ida/rls)
Comments