Tim Vaksinator Polres Lampung Barat Galakkan Vaksinasi Covid-19 ke Daerah Sulit Dijangkau
OTENTIK (LAMPUNG
BARAT) – Kegiatan Vaksinasi Covid19 di Kab. Lampung Barat oleh Tim
Vaksinator Polres Lampung Barat, Tim Vaksinator PKM Liwa, Sat. Lantas Polres
Lampung Barat, Camat dan Aparat Pemerintah Pekon Bahway di Kaki Gunung Pesagi
dalam rangka Percepatan Vaksinasi covid19 yang sulit dijangkau.
Vaksinasi
Covid-19 masih digalakkan oleh Tim Vaksinator yang ada di Kab. Lampung Barat
dalam rangka Percepatan Vaksinasi Covid19.
Pada hari
Senin Tanggal 28 Februari 2022 Tim Vaksinator Polres Lampung Barat, Sat. Lantas
Polres Lampung Barat, Camat Balik Bukit dan Aparat Pekon Bahway melaksanakan
Vaksinasi di Pemangku-Pemangku yang ada di Pekon Bahway di bawah Gunung Pesagi.
Ps. Kasi
Dokkes Polres Lampung Barat Bripka NURSAL AKMIN Amd.Kep mewakili Kapolres
Lampung Barat AKBP HADI SAEPUL RAHMAN, SIK mengatakan Bahwa Kegiatan Vaksinasi
Covid19 yang dilaksanakan Polres Lampung Barat dihari ini dilaksanakan dibawah
Gunung Pesagi dengan Tujuan untuk lebih dekat dengan masyarakat terutama
didaerah pedalaman yang jauh dari pusat desa. Kegiatan hari ini dilaksanakan di
hari libur namun kami tetap menjalankan vaksinasi untuk percepatan Vaksinasi
Covid19.
Hingga saat
ini di Kab. Lampung Barat telah tervaksin untuk dosis 1 sebanyak 92,41%, Dosis
2 sebanyak 64,86 %, dan Dosis 3 Sebanyak 1,54 % berdasarkan data KPC-PEN.
Camat Balik
Bukit MAT SUHYAR menjelaskan Kegiatan Vaksinasi Covid19 kami laksanakan di
daerah Dibawah Gunung Pesagi, yaitu di Pemangku Way Pematu, pemangku Salam
Rejo, Pemangku Way Jurak.
Daerah-
Daerah tersebut merupakan daerah yang jauh dari Pekon Induk Bahway, sehingga
masyarakat bisa lebih dekat untuk mendapatkan vaksin Covid19. Kami
berterimakasih dan mendukung Kegiatan Vaksinasi Covid19 yang diselenggarakan
oleh Polres Lampung Barat.
Dalam
Kegiatan Vaksinasi Covid19 yang dilaksanakan di Pemangku- Pemangku yang ada di
Bahway dan sekitarnya, masyarakat yang tervaksin sebanyak 353 Orang.
Kepala PKM
Liwa HARJUNAEDI, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian
Kesehatan No:SR.02.06 / ll /1180 / 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan
vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum. Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa
interval pemberian dosis lanjutan (Booster) bagi lansia (Usia >60 tahun) dan
masyarakat umum perlu di sesuaikan menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksin
primer lengkap. (ida/rls)
Comments