Pendaftaran Taruna Akpol 2022 Secara Resmi Dibuka Pertanggal 30 Maret 2022
OTENTIK
(PRINSEWU) – Pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) tahun
2022 secara resmi dibuka pertanggal 30 Maret 2022. Bagi calon pendaftar
diharapkan segera lengkapi syarat dan dokumen berkas.
Hal itu
disampaikan Kabag SDM Polres Pringsewu, Kompol Efendi Koto, SH saat ditemui
diruang kerjanya pada, Kamis (31/3/2022) siang.
“benar,
terhitung mulai Rabu 30 Maret 2022 kemarin, rekrutmen anggota Polri khusus
Taruna Akpol telah resmi dibuka,”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi, S.Ik, M,Ik
Dijelaskannya,
Adapun rekrutmen Taruna Akpol 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor:
Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun
Anggaran 2022.
Rekrutmen ini
merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri
dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan
Taruna Akpol.
Jumlah
peserta didik yang dibutuhkan 175 orang, yang terdiri dari 150 pria dan 25
wanita. Lama pendidikan selama empat tahun di tempat pendidikan Akpol Lemdiklat
Polri Semarang, Jawa Tengah.
"Pendaftaran
mulai 30 Maret hingga 18 April 2022, dan dilakukan secara online Melalui
penerimaan.polri.go.id ,"ungkap Kabag SDM
Lanjutnya,
Pendidikan akan dibuka pada 2 Agustus 2022. Ujian atau pemeriksaan penerimaan
terpadu Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah
(Panda) di Polda. Sementara itu, di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus)
di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
Kompol Efendi
Koto mengimbau, bagi putra putri terbaik bangsa yang ingin bergabung dalam
keluarga besar Polri untuk segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,
diantaranya :
Persyaratan
umum Taruna Akpol 2022
1. Warga Negara Indonesia (pria atau
wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat
keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 (delapan
belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan
suatu kejahatan (SKCK);
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan
tidak tercela.
Syarat khusus
daftar Taruna Akpol 2022
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan
Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA
jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal
21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
4. Tinggi badan minimal (dengan berat
badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria 165 cm, perempuan 163 cm
5. Belum pernah menikah secara hukum
positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak
biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik
telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah
gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang
diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga
pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam
organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka Tidak melakukan perbuatan yang melanggar
norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
11. Membuat surat pernyataan bermaterai
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang
tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh
orang tua/wali
12. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk
tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat
membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani
oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
13. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah
di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud
14. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah
Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan
melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan
duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang
berlaku
15. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal
dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat
mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA
Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di
Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda
asal sesuai domisili KTP/KK
16. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama
(IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
17. Memperoleh persetujuan dari orang
tua/wali
18. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas
dengan suatu instansi lain
19. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus
terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Tata cara
daftar online Taruna Akpol 2022
1. Pendaftar membuka website penerimaan
anggota Polri pada laman penerimaan.polri.go.id
2. Pendaftar memilih jenis seleksi
Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan
dapat dibantu oleh panitia daerah)
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan
dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil,
identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
4. Pendaftar wajib memberikan data yang
benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang
dimasukkan dalam form registrasi
5. Setelah berhasil mengisi form
registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi
online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk
melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek
informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang
diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
6. Pendaftar akan mendapat cetak form
registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
7. Batas waktu verifikasi data pendaftar
terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan
tidak ada toleransi perpanjangan.
Tata cara
verifikasi di Polres setempat
a. Verifikasi
dilaksanakan secara offline
b. Verifikasi
offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00-16.00 WIB
c. Pendaftar
harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan
hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi
d. Pendaftar
melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di
Polres
e. Pendaftar
membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
• Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
fotokopi;
• Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi
yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang
sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
• Asli akte kelahiran dan fotokopi yang
dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada
barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
• Asli ijazah: SD, SMP, SMA/sederajat,
bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan
transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/Perguruan Tinggi
yang menerbitkan;
• Asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang
dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan
latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
• Surat persetujuan orang tua/wali
(form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat permohonan menjadi anggota
Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan belum pernah menikah
secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; Daftar riwayat hidup (hasil
cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
• Surat perjanjian ikatan din as
pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
• Surat pernyataan tidak terikat
perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan orang tua/wali untuk
memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat penyataan peserta dan ortu/Wali
untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat
diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan tidak mendukung atau
ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
• Surat pernyataan tidak melakukan
perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma
hukum.
f. Pendaftar
melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah
ditera;
g. Bagi
peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (pain 6
huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan
nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h. Dalam
rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022
yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu
Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas
internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan
pengawas eksteral (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan
setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam
pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i. Melibatkan
outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil
Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait
lainnya sesuai kebutuhan);
j. Pimpinan
Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada
siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu
Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022;
k. Proses
penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
l.
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi di
tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan
hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada
setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka
akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
m. Bagi
peserta yang sedang mengikuti tes tingkat pusat, dilakukan rapid test
antigen/PCR, dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif Covid-19 maka
dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi secara zoom meeting
dengan catatan peserta harus dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan
pemeriksaan dan pengujian
"untuk
informasi lebih jelas bisa datang langsung ke Bag SDM Polres Pringsewu atau membuka
penerimaan.polri.go.id ," tandasnya. (ida/rls)
Comments