AKBP Edwin Pimpin Upacara Pemberian Pengharagaan dan PTDH kepada Personil Polres Lamsel
OTENTIK
(LAMSEL) – Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSI memimpin upacara pemberian penghargaan
dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
kepada personil Polres Lampung Selatan,
Jumat (1/4/2022).
Pelaksanaan
upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lampung Selatan tersebut dihadiri
oleh para PJU dan anggota Polres Lampung Selatan dan undangan.
Para personil
yang mendapatkan perhargaan dari Polda Lampung tersebut diantaranya, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista
.S. I. KOM, SIK, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hemdra, SE,
MM, Kasat Intelkam, Iptu Joko Purnomo, SH, Kanit Reskrim KSKP. bakauheni Ipda
Alfiandi Hartono, S.TRK, Kanit II Sat Narkoba Polres Lamsel Ipda
M.Imam Farid, S. TRK, kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda
Suyitno, Panit II Unit Reskrim Polsek
Tanjung Bintang Aiptu Supardal, Ba Sat
Narkoba Polres Lamsel Aipda Abdillah Halim Harahap, Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Aipda Nofirman, Ba Sat Narkoba Polres Lamsel Aipda Hermawan
Utoyo, Ba Sat Polres Lamsel Narkoba
Aipda Parlindungan, Ba Sat Narkoba Polres Lamsel Bripka Dedi Saputra, Ba Sat Narkoba, Bripka Deni, Ba Sat Narkoba Bripka Sandi Negara SH, Ba Sat Narkoba Polres Lamsel Bripka Marzulian SH, Ba Sat Narkoba Bripka Bobby Haris. S, SH, Ba
Polsek Penengahan Aipda Susanto, PS Kanit Patroli Sat Polair Aiptu Rahmadi.
Kemudian
sebanyak 2 (dua) orang personil Polres Lamsel yang juga mendapatkan penghargaan
naik pangkat yakni AKP Sahmin yang d
sebelumnya
berpangkat Iptu, begitu juga dengan Ipda
Gunawan yang sebelumnya berpangkat Aiptu.
Tidak hanya
personil Polres Lamsel yang mendapatkan penghargaan dari Polda Lampung, sebanyak 4 (empat) orang warga masyarakat atas dedikasinya dalam
membantu petugas kepolisian dari Polsek Natar dalam mengungkap penyalahgunaan
Narkoba yakni Sabu seberat 18 Kg
yakni, Purna Irawan, M. sholeh,
Sudarto dan Sunarno keepatnya warga Kecamatan Natar Kabupaten Lampung
Selatan.
Selanjutnya
ada 2 (personil) anggota Polres Lampung Selatan yang dilakukan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya
yakni Brigpol Dwi Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Ba
Samapta
Polres Lamsel, berdasarkan Surat
Keputusan Nomor : Kep/880/XII/2021 yang ditanda tangani oleh Kapolda Lampung
Irjen Pol. Hendro Sugiatno diberhentikan sebagai anggota Polri mulai tanggal 23
Desember 2021 dan Brigpol Farich Azam
Fauzi yang bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lamsel diberhentikan sebagai
anggota Polri sejak tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan surat keputusannya
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor : Kep/174/III/2022.
Kapolres
Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSI dalam sambutanya mengatakan bahwa dalam
tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang undangan, khususnya kepada para anggotanya khususnya di
Polres Lampung Selatan.
Seperti kita
ketahui bersama bahwa kepada para personil yang berprestasi sudah barang tentu
akan mendapatkan penghargaan/reward dari Kapolda Lampung hal itu digunakan
dalam.menunjang karirnya sebagai anggota Polri.
“Begitu juga
dengan para personil yang melanggar peraturan sebagai anggota Polri, resiko yang paling berat yakni diberhentikan
tidak dengan hormat (PTDH) sebagai
anggota Polri contohnya yakni saudara
Dwi setiawan dan Farich Azam Fauzi ," tuturnya.
“Karena kita
semua bahwa dalam berorganisasi khususnya ditubuh Polri Azas kepastian hukum
(Reward and Punishment) itu jelas, oleh
karena itu saya berharap sebagai anggota Polri mari kita junjung tinggi azas
hukum dan berperilaku baik, karena
ketika berperilaku baik ada contohnya dan ketika kita berperilaku buruk juga
ada contohnya. Selanjutnya mari kita
bangun Polres Lampung Selatan bersama-sama agar lebih baik lagi," tutupnya. (ida/humas)
Comments