Kapolres Pringsewu Tinjau Vaksinasi Serentak di Pekon Mataram, Gadingrejo, dan Pringsewu
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Pemerintah terus menggiatkan
vaksinasi COVID-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus, tak
terkecuali menjelang perayaan hari raya Idul Fitri dengan mensyaratkan vaksin
ketiga atau booster untuk mudik.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Pringsewu saat meninjau kegiatan vaksinasi serentak di
balai Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu bersama jajaran forkopimda dan
pamatwil vaksinasi Polda Lampung. Jumat (8/4/22) siang
AKBP Rio
Cahyowidi menjelaskan, kepolisian Polres Pringsewu bersama pemerintah daerah
mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat
melakukan mudik lebaran meskipun dengan syarat tertentu.
Hal itu
sesuai surat edaran satgas penanganan covid-19, nomor 16 tahun 2022 bertanggal
2 April 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN)
"Dengan
adanya kebijakan tersebut, maka akselerasi vaksinasi diKabupaten Pringsewu
terus di giatkan, baik vaksinasi dosis satu, dua maupun booster,"ungkapnya
Disampaikan
Kapolres, Vaksinasi di Pekon Mataram tersebut, pihaknya menargetkan 200 orang
untuk menjalani vaksinasi dosis satu hingga booster dengan menggunakan vaksin
jenis Sinovac, Astrazeneca, moderna dan Pfizer.
Sedangkan
capaian vaksinasi diKabupaten Pringsewu, kata Kapolres meneruskan, dari total
299.339 sasaran, dosis satu sudah tercapai 87,08 persen, dosis kedua 70,69
persen sedangkan dosis tiga baru sebanyak 3,7 persen.
"Harapan
kami sebelum hari raya Idhul Fitri target dosis tiga sudah tercapai 20
persen,"terangnya
Agar harapan
tersebut bisa terwujud, Kapolres berharap dukungan dan kesadaran seluruh
masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah tersebut.
"Tidak
lain dan tidak bukan ini adalah demi kemaslahatan bersama, utamanya dalam
menyambut dan merayakan Idul Fitri," katanya.
Sementara itu
Kadis Kesehatan dr Ulinnoha menambahkan, dalam mudik Lebaran 2022, masyarakat
yang sudah melakukan vaksin booster tidak harus menunjukkan antigen 1x24 jam.
Sedangkan untuk pemudik yang baru dua kali dosis vaksin, masih harus
menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan
untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi pertama, Ulinoha mengatakan
pemudik tersebut wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam.
Aturan ini
juga berlaku bagi masyarakat yang belum vaksinasi karena memiliki riwayat
penyakit khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
Sementara
itu, Untuk anak berusia 6-17 tahun, Kadinkes mengatakan golongan ini wajib
melakukan testing antigen, mengingat anak-anak di usia tersebut belum bisa
mendapatkan booster.
"Sedangkan
anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib melakukan testing antigen atau
PCR, asalkan didampingi oleh orang tua." Jelasnya
Hadir dalam
peninjauan kegiatan vaksinasi di balai Pekon Mataram, Kapolres Pringsewu AKBP
Rio Cahyowidi, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol Aris
Supriyono, Kabid TIK Kombespol M Arief Rifai, Kasubbid Dokes AKBP Legowo,
Kepala BPBD Edi Sumber Pamungkas, Kadinkes dr Ulinnoha dan Kasi Pidum Kejari
Pringsewu. (ida/rls)


Comments