Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tim Anti Begal
Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan kasus
pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan seorang pria di duga pelaku
berinisial HB, warga asal Jabung Kabupaten Lampung timur.
Peristiwa Pencurian
kendaraan sepeda motor yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada bulan Mei
tahun 2021 di Halaman Parkir Toko Mainan Jl.Hayam Wuruk Tanjung Karang Timur
Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim
Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K ., M.H. yang diwakili Kanit Ranmor Iptu Saidi
Kanit Ranmor, mengatakan “kita berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga
pelaku pencuri sepeda motor, setelah kita mendapat laporan dan melakukan olah
tempat kejadian perkara dimana pelaku tersebut terekam kamera CCTV ” Ucap Kanit
saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (27/04/2022).
Kemudian
Kanit Ranmor , juga mengatakan ” bahwa pelaku berhasil diamankan Menggu,
(24/4/2022) di wilayah Jabung Lampung Timur berikut barang bukti berupa topi
yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor” ujarnya.
Pelaku
berinisial “HB” melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang lagi temannya
HS yang masih dalam pengejaran dimana cara mereka melakukan pencurian dengan
cara berkeliling dan mencari motor yang diparkir di halaman toko dan ketika
dilihatnya aman pelaku dengan menggunakan Kunci Leter T merusak Kunci Motor
tersebut dan membawanya.
Pelaku
Merupakan Residivis Kasus Yang Sama dan Pelaku Juga telah melakukan 3 kali
pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung kemudian Pada Saat
penangkapan Pelaku didapati juga dua unit sepeda motor yang oleh pelaku tidak
bisa menunjukkan bukti kepemilikanya sehingga dilakukan pengecekan dan benar
bahwa motor tersebut milik warga Kota Bandar lampung Yang pernah Hilang Dicuri,
sehingga Motor tersebut diamankan untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan
lebih lanjut. Ucap Kanit Ranmor.
Sementara
itu, Pelaku HB mengatakan bahwa sepeda motor milik korban yang dicurinya telah
dijual oleh HS seharga dua juta rupiah dan hasilnya dibagi dua dengan nya
dimana uangnya telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kemudian atas
perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman Hukum 7 (tujuh) tahun penjara. (ida/rls)
Comments