Pemkot Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kota Metro
OTENTIK (METRO)–Pemerintah Kota Metro mengadakan kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan Kota Metro Tahun Anggaran 2018. Dimana kegiatan ini di leading sektor oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu (25/4/2018).
Berdasarkan laporan Kepala Bagian Hukum Ika Pusparini Anindita Jayasinga mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan aparatur Pemerintah terhadap peraturan daerah.
“Narasumber kegiatan ini dari Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Dan Informatika,BPPRD Kota Metro, Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM, UKM dan Perindustrian Kota Metro, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Metro,” ungkap Kabag Hukum.
Lebih lanjutnya, Kabag Hukum Ika Pusparini memaparkan materi yang akan diberikan berupa 10 Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah, Perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Metropolis, Perda Kota Metro nomor 3 tahun 2017, tentang pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintahan, Perda nomor 4 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pergudangan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang ketertiban umum keindahan dan ketertiban, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota wisata, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga, Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perkoperasian.
Tambahnya, Ika Pusparini menyampaikan bahwa, peserta dari kegiatan ini berjumlah 75 orang, yang terdiri dari Aparatur kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ibu-ibu PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Metro.
Sedangkan dalam sambutan Asisten I Ridwan mengatakan, harapannya, agar masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada. Sehingga akan membantu terciptanya aparatur serta masyarakat yang taat hukum dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku di Kota Metro.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan khususnya Perda Kota Metro, merupakan salah satu landasan pembangunan untuk menjadikan Kota Metro sebagai kota yang berkembang, menuju sebuah kota yang besar. Hal ini untuk mewujudkan Visi Kota Metro, Kota Pendidikan dan Pariwisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandasan Pembangunan Partisipatif,” ungkapnya.
Lanjutnya, acara ini merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap peraturan daerah yang berlaku, untuk mewujudkan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tata tertib dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
“Sekali lagi, saya menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber atas kesediaan menyampaikan materi dan membagikan pengetahuannya pada para peserta sosialisasi. Diharapkan para peserta mampu mensosialisasikan kembali kepada lingkungan terdekat, sehingga produk perundangan yang telah kita miliki dapat disosialisasikan secara lebih luas,” tutup Ridhwan. (mad)
Comments