Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan Implementasi Restoratif Justice dari Kapolri
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Lampung, mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait
Implementasi Restoratif Justice terbaik dalam bentuk Video Penyelesaian Tindak
Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghargaan
tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang
didampingi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Wakabareskrim IJP. Syahar
Diantono pada acara pemberian penghargaan khusus di Rakernis Bareskrim Polri
Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali.
Rakernis
Bareskrim Polri Ta. 2022 kali ini di selenggarakan di Nusa Dua Bali, dengan
tema “Transformasi Penyidik Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi
Nasional.”
Bersamaan
dengan itu pula, adanya penandatanganan Pencanangan Zona Integritas dan
Launching Aplikasi Pangan yang di inisiasi Bareskrim Polri.
Pada
kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat
dan terima kasih kepada Direktur Reserse Kewilayahan yang telah mampu berbuat
terbaik dalam pelaksanaan tugas mengimplementasikan Keadilan Restoratif dan
penyelesaian penanganan perkara di Polda masing-masing.
“Saya ucapkan
selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi
dalam Kinerja Penegakkan Hukum dan Implementasi Keadilan Restoratif (Restoratif
Justice),” katanya di Bali, Kamis (09/06/2022).
Dirreskrimum
Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada
Bapak Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada
Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat
Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan
Implementasi Restoratif Justice, sebagaimana Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021
tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Tentunya
berkat Kerja keras, Kerja Cerdas dan Kerja tuntas selama ini,” katanya.
Dia
melanjutkan pada saat dirinya menjabat Dirreskrimum, memiliki prinsip dalam penegakan
hukum di wilayah lampung harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian
Hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan
kehadirannya oleh masyarakat. Kontribusi positif merupakan bagian utama yang
ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
“Jadi saya
menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas
penegakkan hukum harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum.”
Katanya.
Lanjut
Reynold, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian Tindak
Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Karena Penegakan Hukum adalah upaya
terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang
bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah
ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.
Disamping
itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus mempedomani
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Jadi setiap
penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan.” katanya.
Disamping itu
juga penyampaian Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto diakhir arahannya
kepada seluruh penyidik se Indonesia, pada Rakernis Bareskrim menekankan
“Bukan
tentang siapa yang hebat, siapa yang pintar, siapa yang lebih kuat, siapa yang
diatas dan siapa yang di bawah namun tentang kesadaran kita bersama untuk
menjaga “PROFESI PENYIDIK” sebagai bagian dari profesi Kepolisian sehingga
tetap dipercaya dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat,” tutur Agus.
(ida/rls)


Comments