Penjabat Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Penjabat Bupati Pringsewu Adi
Erlansyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2021, melalui Rapat Paripurna di DPRD
setempat, Senin (13/6/2022).
Rapat
paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman ini juga dihadiri
Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan
forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Penjabat
Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam penjelasannya mengatakan tata cara
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12
Tahun 2019 yang dijabarkan secara rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri
No.77 Tahun 2020. "Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab
Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah," katanya.
Kemudian
berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU
terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten
Pringsewu 2021 yang berakhir pada 31 Desember 2021. "Atas pemeriksaan LKPD
Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021, Pringsewu mendapat opini Wajar Tanpa
Pengecualian untuk kali ketujuh secara berturut-turut, yang merupakan buah dari
hasil kerja keras semua pihak. Kedepan, menjadi tugas kita bersama untuk
mempertahankan capaian tersebut dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran,
penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya,
terkait Sistem Pengendalian Intern atas temuan dari pemeriksaan Laporan
Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu oleh Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi
Lampung, kata Adi Erlansyah, telah disampaikan laporan tertulis dan
dikoordinasikan dengan Sekretariat DPRD serta perangkat daerah terkait untuk
segera ditindaklanjuti, dan berharap dapat segera diselesaikan, sehingga predikat
tercepat dan tertinggi sebagaimana diperoleh Kabupaten Pringsewu untuk tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan tahun anggaran 2020 lalu dengan capaian 99.78% dapat
dipertahankan, dan kedepan bahkan
menjadi lebih baik lagi. (*/ida/rls)
Comments