KPK RI akan Menggelar Bimtek Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RI direncanakan akan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) antikorupsi
mewujudkan keluarga berintegritas, pada Rabu (15/6) mendatang.
Peserta dalam
kegiatan tersebut adalah 20 pasangan suami-istri Pejabat Eselon 2 dilingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu kegiatan dilaksanakan secara tatap muka
(offline) dengan penerapan protokol kesehatan ketat; dan Pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan cara ceramah, diskusi dan team building Keluarga
Berintegritas;
Plt Deputi
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI,
Wawan Wardiana, mengatakan, berdasarkan data IPAK (Indeks Perilaku
Antikorupsi) tahun 2020 dari BPS (Badan Pusat Statistik), perilaku masyarakat
Indonesia yang disurvei menunjukkan sikap permisif terhadap korupsi yang
semakin mengkhawatirkan, baik di lingkungan keluarga, komunitas, maupun publik.
Selain itu
sebanyak 21,45 persen masyarakat yang disurvei menganggap wajar bila dalam
keluarga, suami memberikan uang tambahan di luar gaji atau penghasilan yang
biasa diterima tanpa perlu menjelaskan dari mana uang tersebut berasal.
Plt. Deputi
Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan,
Survei KPK RI pada tahun 2012 hingga 2013 juga menyebutkan hanya empat persen
orang tua yang mengajarkan kejujuran kepada anaknya. Persentase yang sangat
sedikit sekali. Padahal nilai kejujuran ini kita dapat dari komunitas terdekat,
yaitu keluarga terlebih dahulu.
Berdasarkan
data hasil pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK RI) sejak tahun 2004 hingga tahun 2021, tercatat sebanyak 1.266
modus korupsi dengan melibatkan 1.360 pelaku, 124 diantaranya melibatkan
keluarga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, seperti istri, anak dan keluarga
dekat lainnya.
Masih kata
Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Hal ini
mengindikasikan bahwa peran keluarga yang semula diharapkan penuh keharmonisan,
penuh kasih sayang, saling menghormati dan saling mengingatkan untuk tidak
melakukan penyimpangan, justru ada yang berubah menjadi saling mendukung untuk
melakukan tindak pidana korupsi.
Menyikapi hal
tersebut di atas, pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan
kegiatan penegakan hukum saja. Oleh karena itu KPK RI telah mencanangkan
strategi trisula dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan melakukan kegiatan
penindakan, pencegahan dan pendidikan Antikorupsi.
Salah satu
bentuk program kegiatan yang perlu dilakukan, khususnya terkait pendidikan
Antikorupsi adalah dengan melakukan pembinaan dan mengingatkan kembali tentang
pentingnya keluarga dan peran
orang-orang yang ada dalam lingkup keluarga guna membangun keluarga
berintegritas tanpa korupsi. (ida/kominfotik)
Comments