PLN Peduli dan Rumah BUMN Gelar Pelatihan NIB dan PIRT
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – PLN Peduli bersama Rumah BUMN Bandar
Lampung menggelar pelatihan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada 35
pelaku UMKM yang tergabung sebagai mitra Rumah BUMN Bandar Lampung pada hari
Jumat (24/6/2022).
Elok Faiqoh
Saptining Ratri, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung mengatakan bahwa kegiatan
pelatihan itu dilakukan sebagai dorongan PLN kepada seluruh pelaku UMKM
khususnya UMKM binaan agar taat perijinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Menurut Elok,
legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting pendorong kemajuan UMKM itu
sendiri. Bahkan, lanjut Dia, perijinan yang lengkap dapat mempengaruhi
kepercayaan masyarakat terhadap produk
yang dihasilkan UMKM.
Elok berharap
bahwa dengan pelatihan semacam itu, dapat memberikan solusi bagi pelaku UMKM
khususnya UMKM binaan yang kerap kali terkendala dari sisi legalitas dalam
memasarkan produknya.
Benny Nugraha
selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM PTSP) Bandar Lampung mengatakan NIB merupakan izin dasar yang
diberlakukan sesuai PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik.
"Selain
itu, Pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 5 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko yang saat ini menjadi dasar
pemberlakuan NIB kepada pelaku usaha untuk selanjutnya dapat melakukan
pengurusan izin atau sertifikat lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
tersebut," tambahnya.
Dia juga
menerangkan bahwa Pengurusan NIB
dilakukan melalui situs OSS (Online Single Submission) sesuai kebijakan
penyederhaan birokrasi di bidang perizinan yang menggantikan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Selain
sosialisasi pendaftaran NIB, pelatihan itu juga menggelar sosialisasi
penerbitan SPP-IRT untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor obat dan makanan.
Hijrah,
selaku PLT Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Bandar Lampung sebagai
pengawas keamanan dan mutu dari produk pelaku usaha.
“Pentingnya
pengajuan SPP-IRT untuk memenuhi persyaratan sebelum pelaku usaha mengedarkan
produk pangan ke masyarakat,” tuturnya.
Terkait
pengajuan SPP-IRT, menurutnya dapat dilakukan juga melalui situs OSS setelah
pelaku usaha memiliki NIB dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang
diadakan oleh Dinas Kesehatan.
Sementara,
Mirna Rachmawaty pelaku usaha Manisan Pepaya Borju sebagai salah satu peserta
pelatihan mengaku pihaknya sangat terbantu dengan program pelatihan yang
dilaksanakan oleh Rumah BUMN Bandar Lampung.
“Pelatihan
ini sangat bermanfaat, karena usaha saya dapat langsung diterbitkan NIB-nya
hari ini,” tukas Mirna yang telah bergabung di Rumah BUMN sejak tahun 2021.
Hal senada
disampaikan Mahmud, selaku pemilik Bakso Al-Mahmud.
Dia
mengungkapkan perasaan senangnya dengan pelatihan yang digelar oleh PLN Peduli
bersama Rumah BUMN tersebut.
“Salah satu
produk saya yaitu Bakso Goreng juga membutuhkan SPP-IRT untuk izin edar. Semoga
Rumah BUMN Bandar Lampung ini dapat terus menjadi wadah bagi UMKM untuk
mendapatkan berbagai ilmu yang dapat mendukung keberlangsungan usaha kami,”
pungkasnya seraya tersenyum. (ida/rls)
Comments