DPRD Lampung Timur Gelar Kegiatan Bapemperda
OTENTIK
(LAMTIM) – Bapemperda melaksanakan kegiatan konsultasi tanggal 26
junior sampai. 29 juni 2022 ke kementerian dalam negeri RI dan kementerian
hukum dan HAM RI di jakarta, adapun materi yang di konsultasikan adalah tentang
UU no 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Rombongan
Bapemperda di pimpin oleh Miswanto, SE selaku Wakil Ketua Bapemperda.
Konsultasi
dilaksanakan mengingat telah diundangkannya UU no 13 Tahun 2022 pada tanggal 16
Juni 2022, sehingga Bapemperda perlu untuk melakukan pendalaman terhadap materi
dari UU tersebut, dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Bapemperda dalam
pembentukan peraturan daerah.
Hasil yang di
dapat
1.
Kementerian dalam negeri di terima di direktorat produk hukum daerah ditjen
otonomi daerah, yang diwakili oleh Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si selaku Analis
Hukum Ahli Muda, yang dalam hal ini mewakili direktur produk hukum daerah yang
menyampaikan bahwa dengan terbit nya UU 13 tahun 2022 maka akan dilakukan penyesuaian
regulasi berupa aturan-aturan yang mengatur teknis terkait dengan pembentukan
produk hukum daerah. Berkaitan dengan rencana raperda pembentukan produk hukum
daerah yang merupakan inisiatif DPRD, kemendagri menyarankan agar rancangan
yang akan di susun harus selaras dengan aturan2 yang tidak lama lagi akan
terbit.
2.
Kementerian hukum dam ham RI di terima di direktorat fasilitasi perancangan perda dan pembinaan
perancang peraturan perundang-undangan yang diwakili oleh Wahyu Tri Hartomo,
SH, MH selaku sub koordinator fasilitasi perancangan perda wilayah II. Wahyu
menyampaikan bahwa dengan terbitnya uu 13 tahun 2022, maka terdapat
perubahan terhadap pelaksanaan
harmonisasi raperda yang semula
dilakukan oleh bapemperda untuk raperda inisiatif DPRD dan bagian hukum pemda
untuk raperda yang berasal dari eksekutif dengan berlakunya UU ini maka pelaksanaan harmonisasi raperda baik
yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan oleh kantor wilayah
kementerian hukum dan ham, Berkaitan dengan teknis pelaksanaan harmonisasi,
maka disarankan untuk dapat berkoordinasi dengan kantor wilayah kemenkumham. (aprizal)
Comments