Ketua DPRD Lampung Selatan Gelar Sosper Perda No 4 Tahun 2018
OTENTIK (L;AMSEL) – Ketua DPRD Lampung Selatan H.Hendry Rosyadi SH.MH gelar
Sosper tentang Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Air Limbah Domestik.
Sosperda yang
digelar di kebun premium pribadi miliknya tersebut, dihadiri langsung oleh
ratusan masyarakat dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, Senin,
(11/07/22).Selain itu hadir juga LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) diantaranya
Hasanuddin, Merik Havit, Wira, Pantra Oki dan lainnya selaku pemateri.
Hendry
Rosyadi (Hero_red) menjelaskan bahwa Pengaturan tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan Lingkungan yang bersih
bebas dari pencemaran.
“Yakni dengan
mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi Kualitas Air tanah dan
air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya
Sumber Daya Air” jelasnya.
“Upaya
Pengelolaan Air Limbah Domestik dilaksanakan berdasarkan Keterpaduan dan
berkelanjutan, Kelestarian Lingkungan hidup, Perlindungan sumber Air, Keadilan,
Pemisahan peran regulator dan operator dan Pencemaran membayar” tambahnya.
Menurutnya
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dilakukan secara sistematis, menyeluruh,
berkesinambungan, dan terpadu antara sistem fisik dan non fisik.
“Jadi tugas
dan wewenang pemerintah daerah dengan menyusun rencana SPAL secara menyeluruh,
melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam
rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan arti penting
pengelolaan air limbah serta program sanitasi swasembada WC, Memfasilitasi,
mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dan
pengolahan dan pemanfatan SPAL, Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah,
masyarakat dan operator SPAL-T dan menetapkan standar pelayanan minimal
pengelolaan air limbah domestik” bebernya.
Terpisah,
Perwakilan LBH Sabusel, Hasanuddin menjelaskan bahwa hal itu semua merupakan
hak dan kewajiban bagi semua masyarakat.
“Hak dan
Kewajiban itu meliputi mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas
dari pencemaran air limbah domestik, mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan
air limbah domestik yang layak dari pemerintah daerah, mendapatkan rehabilitasi
lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik,
dan memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan
air limbah domestik” jelasnya.
Menurut
setiap orang atau badan berkewajiban untuk mengelola air limbah domestik yang
dihasilkan melalui SAPL, membayar retribusi bagi yang melakukan pembuangan
lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPAL-S
skala individu dan komunal, membayar retribusi bagi yang menerima pelayanan
sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
“Adapun peran
serta masyarakat yakni diantaranya berperan serta dalam proses perencanaan
pengelolaan air limbah domestik, berperan serta dalam pembangunan instalasi
pengelolaan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan daerah
ini, memberikan informasi tentang sesuatu keadaan pada kawasan tertentu terkait
dengan pengolahan air limbah, memberikan saran pendapat atau pertimbangan
terkait dengan pengelolaan air limbah, melaporkan kepada pihak yang berwajib
terkait dengan adanya pengelolaan dan terjadinya pencemaran lingkungan dari
hasil pembuangan limbah” tutupnya. (syamsu)
Comments