Pemkab Pringsewu Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2023
OTENTIK (PRINGSEWU) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) 2023 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/7/22).
Sekretaris
Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. yang mewakili sekaligus
membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E.,
M.M. pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman,
S.E. mengatakan penyusunan dokumen
Rancangan KUA-PPAS 2023 mengacu dokumen RKPD 2023 sebagai Dokumen Tahunan
Penjabaran Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026.
Dikatakan,
pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, asumsi-asumsi dasar yang digunakan
dalam penyusunan RAPBD 2023 yaitu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pringsewu
akan tumbuh antara 3,20-3,31%, tingkat Inflasi akan berada di kisaran 2,75%,
tingkat kemiskinan akan berada di kisaran 9,60- 9,50%, tingkat pengangguran
pada kisaran 4,50-4,00%, IPM sebesar 70,08-71,00, rasio Gini berada pada
kisaran 0,295-0,300 dan pendapatan per kapita penduduk Pringsewu 2023 sekitar
28,80-30,00 juta rupiah. Asumsi-asumsi dasar tersebut terkait erat dengan
kebijakan-kebijakan yang akan diambil dalam rangka mendukung realisasi tema dan
prioritas pembangunan pada 2023. Adapun tema pembangunan 2023 adalah 'Penguatan
Tata Kelola Pemerintahan Untuk Menunjang Pemulihan Ekonomi Daerah'.
Sedangkan prioritas pembangunan pada tahun 2023, adalah Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pembangunan Manusia Yang Berkualitas, Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertumpu pada Sektor Strategis, Penataan Kawasan Perkotaan yang Berkelanjutan, dan Peningkatan Kualitas Tatanan Sosial Masyarakat. "Kemudian dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan tersebut, maka pada dokumen Rancangan KUA-PPAS 2023, telah direncanakan struktur penganggaran, yaitu Anggaran Pendapatan pada 2023 direncanakan sebesar Rp.1.256.498.528.500,00 atau mengalami kenaikan 1,68% dibandingkan 2022, yang meliputi PAD yang direncanakan sebesar Rp.148.275.882.500,00, naik 11,82% dari 2022. Kemudian, pendapatan transfer direncanakan Rp.1.108.222.646.000,00 atau naik 0,46% dari 2022," jelasnya.
Selanjutnya,
untuk Anggaran Belanja Daerah 2023 direncanakan Rp.1.291.498.528.500,00 atau
meningkat 1,12% dari 2022, meliputi Belanja Operasi, direncanakan sebesar
Rp.948.080.634.319,55, dengan persentase sebesar 73,41% dari total Belanja
Daerah, naik 1,06% dibandingkan 2022. Kemudian Belanja Modal
Rp.149.657.547.880,45 dengan persentase 11,59% dari total Belanja Daerah, naik
3,00% dari 2022. Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga direncanakan
Rp.5.250.000.000,00 dengan persentase 0,41% dari total Belanja Daerah, masih
sama nilainya dengan tahun 2022, yang digunakan untuk membiayai penanganan
dampak Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. "Berikutnya adalah
Belanja Transfer sebesar Rp.188.510.346.300,00, dengan persentase 14,60% dari
total Belanja Daerah, dan ini masih sama dengan 2022," bebernya.
Dari
komposisi anggaran belanja tersebut, lanjut dia, terdapat defisit anggaran pada
Rancangan KUA-PPAS 2023 sebesar Rp.35.000.000.000,00. Pada anggaran Pembiayaan
tahun 2023, dari Anggaran Penerimaan yang direncanakan sebesar
Rp.40.000.000.000,00, akan dimanfaatkan untuk Penyertaan Modal sebesar
Rp.5.000.000.000,00, serta untuk menutupi defisit Anggaran Belanja
Rp.35.000.000.000,00. Sehingganya, struktur anggaran Rancangan KUA-PPAS 2023
dalam kondisi berimbang. "Namun demikian, Pagu Anggaran 2023 ini masih
berdasarkan proyeksi dan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang
Postur dan Rincian APBN 2023 sebagai landasan dalam menetapkan Pagu Anggaran di
daerah," tutupnya. (*/ida/kmf)
Comments