Polres Pringsewu Imbau Pelajar Tidak Melakukan Perundungan (Bullying) kepada Temannya
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polisi imbau pelajar tidak melakukan
perundungan (bullying) kepada temannya.
Hal itu
disampaikan kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mardiyono, kepada ratusan
pelajar dan guru saat menjadi pembina upacara di SMAN 1 Pringsewu, Lampung.
Senin (25/7/22)
"Kita
harapkan para guru murid di SMAN 1 Pringsewu ini bisa menjadi pelopor dalam
menangkal kenakalan remaja khususnya masalah perundungan," kata Kasat
Binmas Iptu Mardiyono
Diungkapkan
kasat, selain dapat merugikan korban perundungan, perbuatan Bullying juga dapat
merugikan diri sendiri karena bisa
terkena jerat hukum pidana.
Dibeberkannya,
Beberapa pasal yang terkait kasus bullying mulai Penganiayaan. Penganiayaan ini
bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
Jika tindakan
penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2
tahun 8 bulan pidana penjara.
Lalu, kalau
bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan
ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Selanjutnya,
apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat
martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya
pidana penjara paling lama 9 bulan.
"Pelaku
bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak
menyenangkan,"jelasnya.
Kemudian,
katanya melanjutkan, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual
dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun.
"Selain
itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal
27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambahnya.
Mardiyono juga
mengimbau, agar tidak menjadikan momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) sebagai ajang untuk bullying apalagi tindak kekerasan kepada pelajar
baru.
"MPLS
adalah momen untuk mendidik para pelajar junior tentang kedisiplinan dan
pengenalan suasana baru yang positif untuk menunjang aktivitas belajar,"
Kata Mardiyono
Selain
perilaku Bullying, kasat Binmas juga mengajak para siswa untuk tertib aturan
berlalu lintas dan menjauhi perilaku kenakalan remaja, seperti tawuran dan
penyalahgunaan narkotika.
"Pelajar
adalah aset negara, generasi penerus bangsa yang harus kita jaga," tandasnya.
(ida/rls)
Comments