Polres Lamtim Amankan 1190 Liter Solar Subsidi Tak Berizin dari FK
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR) – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda
Lampung, berhasil amankan satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan
niaga minyak dan gas bumi.
Pelaku
tersebut berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan
Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
FK diamankan
lantaran melakukan tindak pidana
penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi (Solar) tak berizin.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi
Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, Senin (1/8/2022), di ruang kerjanya.
"Pada
Rabu (27/7/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III
(Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang
dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar,"
ujarnya.
Kemudian,
sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres
Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut.
"Saat
dilakukan pengecekan, ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak
35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku
di Dusun VI Desa Maringgai," ungkapnya.
Lalu, setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut, FK bukan pihak dari depot atau
penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
"Pelaku
FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan," papar Zaky.
Selanjutnya,
pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya
terhadap FK, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur,"
katanya.
Selain
mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Kita
amankan juga 35 buah jerigen
yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jerigen
kosong," imbuhnya.
Pelaku kita
persangkakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang
RI no 22 tahun 2001 tentang Migas," tandasnya. (ida/humas polres lampung
timur)
Comments