Polresta Bandar Lampung Terima Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dari Bidkum Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polresta Bandar Lampung, Polda
Lampung mengikuti sosialisasi Peraturan
Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi
Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polresta Bandar Lampung,
Kamis (04/8/2022).
Sosilisasi
disampaikan oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil, SIK., MH.,
CPHR bersama Tim, diantaranya AKBP Ambar dan Kompol Zulkarnaen
Dalam
kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino
Harianto, S.I.K. dan Pejabat Utama Polresta, Personil Si Propam serta Seluruh
Kanit Reskrim Jajaran Polresta Bandar
Lampung.
Kapolresta
Bandar lampung Dalam Sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kabidkum dan
Jajarannya Yang sudah mau datang untuk mensosialisasikan peraturan Kapolri
terbaru dalam hal ini Perpol Nomor 7 tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kemudian
Kapolresta Meminta kepada personil yang hadir untuk benar-benar menyimak dan bertanya
bila ada yang kurang faham sehingga nantinya personil bisa benar-benar memahami
tentang peraturan yang baru dan bisa menyampaikan kepada personil yang lainnya
yang pada akhirnya bisa menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan
tugas. kedepannya, tutup Kapolresta.
Ditempat yang
sama, Kaidkum Polda Lampung mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dalam
kegiatan sosialisasi ini.
"Saya
ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan
sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujar Kombes Ahmad.
Lanjutnya,
Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib
mengetahui serta memahaminya.
Kita menjadi
anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berfikir
terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.
"Saya
mengimbau kepada seluruh personel Polresta Bandar Lampung yang mengikuti
kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil
apapun." ucap Kabidkum. (ida/rls)
Comments