Pemkab Lampung Selatan Sosialisasi Evaluasi terkait Variabel Penilaian Standar Pelayanan Publik
OTENTIK (LAMSEL) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
melakukan Sosialisasi Evaluasi terkait dengan Variabel Penilaian Standar
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab setempat, Selasa (2/8/2022).
Penilaian
Evaluasi yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin
tersebut dilaksanakan pada 4 Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan publik
yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (
DPMPPTSP), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas
Sosial.
Dalam
arahannya, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin mengatakan, untuk setiap
perangkat daerah yang melakukan aktivitas pelayanan publik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus melengkapi segala fasilitas
pelayanan seperti adanya ruang laktasi, adanya kursi roda bagi penyandang
disabilitas dan kamar kecil (WC) yang dapat dengan mudah ditemukan.
“Jadi sesuai
dengan pesan Pak Bupati, beliau meminta untuk dapat memberikan pelayanan yang
prima baik layanan secara online maupun offline, serta petugas operator juga
harus mampu menyampaikan pesan ke masyarakat dengan mudah dipahami ,” ujarnya.
Dirinya juga
menyampaikan, proses Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022
oleh ombudsman akan dilaksanakan perkiraan pada bulan Agustus hingga Oktober
2022.
“Untuk
waktunya kami belum mendapatkan informasi yang tepat, namun evaluasi secara
internal akan kembali kami lakukan terhitung 2 Minggu dari saat ini untuk memantau
kembali kesiapan dan kelengkapan beberapa perangkat daerah ini,” ucapnya.
Menambahkan
arahan Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum ( Adum) Lampung
Selatan Badruzzaman menuturkan, setiap perangkat daerah yang melaksanakan
kegiatan pelayanan harus mengutamakan transparansi pelayanan sebagai bentuk
informasi layanan yang terpampang dengan jelas.
“Jadi memang
pelayanan ini menjadi hal yang sangat penting, didukung dengan masyarakat yang
semakin mengerti digitalisasi yang dengan mudah dapat mengakses website dan
dengan mudah nantinya bagi operator pelayanan dalam memberikan penjelasan, maka
didalam website harus dilengkapi dengan penjelasan fasilitas apasaja yang
diberikan oleh perangkat daerah, ” tambahnya.
Ditempat yang
sama, Kepala Bagian Organisasi Yudistira menjelaskan, pihaknya akan memberikan
hasil evaluasi penilaian hari ini secara online terkait fasilitas perangkat
daerah yang belum terlengkapi untuk nantinya dapat dilengkapi sebagai syarat
pemenuhan penilaian dari ombudsman.
“Sore ini
nanti kami kirimkan secara online data-data yang perlu
diperbaiki/ditindaklanjuti,”ujarnya.
Yudhistira
juga menyampaikan,dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan 3 (tiga)
kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan
Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat
Kepatuhan Rendah. (syamsu)
Comments