Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Lampung pada SMKN 5 dan SMAN 6 Bandar Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Program Jaksa Masuk Sekolah
dilaksanakan kembali selama dua hari berturut-turut oleh Kejaksaan Tinggi
Lampung yaitu pada SMKN 5 Bandar Lampung pada tanggal 03 Agustus 2022 dan SMAN
6 Bandar Lampung pada tanggal 04 Agustus 2022. Adapun yang menjadi Tema dari
kegiatan tersebut adalah “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Kriminalitas Pelajar
dilingkungan Pendidikan".
Kegiatan
tersebut disambut baik oleh pihak sekolah karena sudah seharusnya para Praktisi
Hukum khususnya Kejaksaan untuk hadir ditengah-tengah Dunia Pendidikan terutama
Pendidikan menengah untuk memperkenalkan hukum dikalangan pelajar. Dalam kegiatan ini sebagai Narasumber adalah
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan pada Bidang Asisten Intelijen
Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak I Made Agus Putra A, S.H., M.H., bersama Bapak
Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H., M.H., Bapak M. Isa Ansori S.H., dan Staf.
Materi yang
disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah tersebut, antara lain mengenal
Bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Lainnya, Cyber Bullying, dan
Peranan Aparat Hukum dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Pelajar.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh dari pihak sekolah bahwa saat ini sedang
marak-maraknya tawuran antar pelajar, mengatasnamakan kelompok Geng Motor
kalangan pelajar. Bahkan diantara
tawuran tersebut ada beberapa pelajar membawa senjata tajam berupa parang,
pisau, clurit dan besi, tombak serta peralatan lain yang telah dimodifikasi
untuk dipergunakan dalam tawuran terbut.
Hal ini bukan saja membahayakan pihak sekolah akan tetapi meresahkan
masyarakat yang ada disekitar kejadian tawuran.
Kejaksaan
Tinggi Lampung dalam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah, memberikan
penjelasan dan pengetahuan hukum terkait tawuran pelajar dan pelajar yang diduga membawa senjata tajam. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas “barang siapa yang
berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10
Tahun”. Selain itu Kejaksaaan Tinggi
Lampung melalui Penerangan Hukum menghimbau kepada adik-adik pelajar untuk
lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler disekolahnya, menggali
prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah. Dalam hal
lain juga diminta untuk membuat informasi hukum di Majalah Dinding
terutama sehubungan dengan bahaya narkoba dan membawa senjata tajam tanpa izin.
(ida/rls)
Comments