Jajaran Polsek Seputih Surabaya Ringkus Residivis Pelaku Curat
OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran Polsek Seputih Surabaya,Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang merupakan
residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Sabtu (6/8/22)
Pelaku
inisial BH Als Plolong (40) warga Kp. Gaya Baru I Kec. Seputih Surabaya Kab.
Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap petugas saat berada dikediamannya tanpa
perlawanan.
Hal itu
dijelaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si
melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso, pada Selasa (9/8/22).
BH Als
Plolong,sambung Kapolsek ditangkap berdasarkan laporan korban Sandi (22) yang
tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Dimana, pada
hari Senin (1/8/22) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, pelaku masuk ke rumah
korban melalui pintu dapur dengan cara membuka kunci gerendel menggunakan alat
bantu berupa pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat saat korban sedang
tidur.
Kemudian
pelaku masuk menuju ke kamar korban dan mengambil 1 (satu) Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue yang tergeletak di
atas dipan tempat tidur lalu pelaku
keluar melalui pintu dapur yang sama.
"Korban
pada saat itu sedang tertidur pulas sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya di
satroni oleh pelaku,"jelasnya.
Keesokan
harinya saat korban terbangun, ia kaget melihat pintu dapur sudah terbuka dan
langsung mengecek Hp miliknya yang dilektakan di atas dipan tempat tidur dalam
kamar ternyata sudah tidak ada.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih
Surabaya,"tambahnya.
Setelah
menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa
pelaku berada dirumahnya, Kanit Res beserta Anggota Polsek Seputih Surabaya
dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk dilakukan
penangkapan.
"Saat
penangkapan, kami juga melalukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut
kemudian ditemukan barang bukti berupa 1
(Satu) Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue
milik korban selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek
Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.
Selain itu
petugas juga mengamankan alat bantu pengait yang terbuat dari bambu dan besi
kawat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pelaku BH Als
Plolong merupakan Residivis pelaku curat yang sudah tiga kali masuk bui karena
kasus yang sama.
Atas
perbuatannya BH Als Plolong dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman
maksimal tujuh tahun penjara,"tegasnya. (ida/humas lt)
Comments