Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pelaku Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda
Lampung kembali meringkus dua pelaku inisial AW (47) dan AP (26) karena
kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. Selasa (9/8/22) pukul 19.30 WIB.
AW warga Kp.
Adi Puro Kec.Trimurjo Kab. Lampung Tengah dan AP warga Kel. Tejo Agung
Kec.Metro Timur Kota Metro berhasil ditangkap petugas saat keduanya sedang asik
hisap Sabu dirumah AW di Kp. Adi Puro,Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng).
Pada saat
dilakukan penggerebekan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
dirumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1(satu)bungkus plastik klip
bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian
1(satu) buah alat hisap sabu (bong), 1(satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai
sabu, 1(satu) buah jarum sumbu api, 1(satu) buah korek api gas serta 1(satu)
bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.
Hal itu
dijelaskan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.
Ditangkapnya
dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut, sambung Kasat Res
Narkoba bermula dari informasi masyarakat.
"Berbekal
laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan Penyelidikan
ke TKP, "jelasnya.
Setelah
melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, terkait adanya
pesta Sabu maupun peredaran serbuk putih, barang haram memabukan tersebut,
kemudian Anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan
badan serta rumah pelaku.
Dari rumah
pelaku petugas menemukan barang-bukti tersebut yakni 1(Satu) bungkus plastik
klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam
kotak rokok Sampoerna Mild diatas meja tepatnya dihadapan kedua pelaku.
Sedangkan
1(satu) buah alat hisap sabu (bong), 1(satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai
sabu, 1(satu) buah jarum sumbu api serta 1(satu)buah korek api gas ditemukan
dilantai tepatnya dibelakang pintu kamar tengah rumah pelaku AW.
‘’Saat ini
para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah
guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Kedua pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments