Hanya Kurun Waktu 2 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Seputih Mataram
OTENTIK (LAMTENG) – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan masuk
kedalam rumah dan mencuri sepeda motor milik korban di Kp. Mataram Udik
Kec.Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek
Seputih Mataram,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Selasa (9/8/22) sekira
pukul 14.00 Wib
Tak butuh
waktu lama, hanya kurun waktu 2 jam, pelaku curanmor inisial IK warga
Kp.Maratam Udik Kec.Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diamankan petugas.
Hal itu
dijelaskan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Rabu (10/8/2022)
IK yang juga
seorang residivis pelaku curat berhasil ditangkap petugas berdasarkan laporan
korban Marlina (25) warga Kp. Jati Datar Mataram Kec.Bandar Mataram, Lampung
Tengah.
Dimana, pada
hari Senin (8/8/22) sekira pukul 11.30 Wib, korban datang kerumah orang tuanya
di Kp.Mataram Udik Kec.Bandar Mataram
Kab.Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna merah
hitam Tahun 2016 No.Pol B 3865 SWE,"kata Kapolsek.
Sesampainya
dirumah orang tua korban, ternyata hanya ada adik korban yakni Rio kemudian ia
pamit kepada korban akan melihat jaranan.
Setelah itu
korban langsung memasukkan sepeda motornya diruangan belakang dan mengunci
stang kemudian korban ikut adiknya melihat jaranan namun pintu depan rumah
tidak dikunci.
Ternyata
kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga
orang tua korban.
Melihat
situasi sepi, tidak ada orang dirumah dan dalam keadaan tidak terkunci, pelaku
kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR
150 warna merah hitam Tahun 2016 No.Pol B 3865 SWE,"jelasnya.
Pelaku
merusak kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan gunting dan memutus
kabel yang ada di sepeda motor tersebut sehingga bisa dihidupkan lalu dibawa
kabur oleh pelaku.
Kemudian
setelah korban bersama adiknya kembali kerumah sekira pukul 16.00 Wib, ia
melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan mencari kesana kemari juga tidak
ditemukan.
Atas kejadian
tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram pada keesokan harinya
yakni hari Selasa (9/8/22) pukul 12.00 Wib.
Setelah
menerima laporan korban, Kapolsek
Seputih Mataram memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit Res beserta
Anggota dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah
Kec. Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Hanya kurun
waktu dua jam sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku IK tertangkap tangan sedang
mengendarai sepeda motor milik korban di Jalan Raya Seputih Banyak dan berhasil
diamankan oleh petugas.
Saat
dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik
korban dirumah orang tua korban saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu
dalam keadaan tidak terkunci.
"Pelaku
berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna
penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam hal
ini, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengimbau kepada seluruh
masyarakat untuk selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk
para pelaku dalam menjalankan aksinya.
‘’Pelaku itu
spontanitas dan pelaku ada kesempatan," pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments