Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Amankan 3 Warga yang Pesta Narkotika Jenis Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda
Lampung kembali mengamankan tiga warga yang kedapatan sedang asik pesta
Narkotika jenis sabu pada Rabu (10/8/2022).
Ditangkapnya
tiga orang warga yakni SUP (47), UJ (42) dan YOG (32), ketiganya merupakan
warga Lingkungan II Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar,
Lampung Tengah bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap
gerak-gerik mereka, seperti orang sedang mabuk.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, Jumat
(12/8/2022).
AKP Yofi
mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya bergerak melakukan
penyelidikan ke TKP sebuah rumah warga di Lingkungan II Kelurahan Bandar Jaya
Barat.
"Setelah
Anggota melakukan penyelidikan, ternyata ada 3 orang di sebuah rumah yang
gerak-geriknya mencurigakan," jelasnya.
Dengan cepat
dan sigap, Anggota Sat Res Narkoba Polres Lamteng langsung melakukan
penyergapan terhadap ketiganya yang sedang asik menikmati hisapan asap serbuk
putih, barang haram memabukan tersebut.
"Ketiga
pelaku berhasil kita amankan saat sedang menghisap Narkotika jenis
sabu,’’tambahnya.
Selanjutnya,
kata Kasat Reserse Narkoba, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan
disekitar lokasi penggerebekan (dalam rumah).
Dari dalam
rumah tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna
putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah
pipa kaca alias pirek berisi sabu sisa pakai, 1 buah skop terbuat dari pipet
sedotan serta 1 buah korek api gas.
"Saat
ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah
guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
“Para pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya. (ida/humas
lt)

Comments